JAKARTA (Arrahmah.id) – Tiga anggota lembaga masyarakat melaporkan Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan ke Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) pada Selasa (19/7/2022) terkait pelanggaran pemilu.
Lembaga masyarakat yang melaporkan diantaranya, Kata Rakyat, Lingkar Madani (Lima) Indonesia, dan Komite Independen Pemantau Pemilihan (KIPP).
Alwan Ola mengungkapkan, pihaknya melaporkan terkait kampanye pembagian minyak goreng yang dinilai secara tidak langsung kegiatan tersebut melahirkan dugaan politik uang.
“Melaporkan dugaan, ya dugaan praktek kampanye dan tindakan menggunakan fasilitas negara baik adanya indikasi politik uang yang dilakukan oleh salah satu menteri yaitu Zulkifli Hasan,” ujar Alwan Ola Selasa (19/7) di Jakarta, lansir TvOnenews.
Sebelumnya, diketahui pada (9/7) Zulkifli Hasan (Zulhas) mengajak warga yang hadir pada acara PAN-sar Murah di Kecamatan Telukbetung Timur, Bandar Lampung, Lampung untuk memilih anaknya Futri Zulya Savitri yang maju sebagai calon anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan Lampung I.
Sementara itu, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mengaku belum bisa menindak aksi kampanye yang dilakukan oleh Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan di Lampung.
Sebab, kata Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Lolly Suhenty, peserta pemilu belum ditetapkan.
(ameera/arrahmah.id)