JAKARTA (Arrahmah.com) – Persidangan kasus penyerangan tentara Israel terhadap kapal Marvi Marmara yang membawa para Aktivis dan bantuan kemanusian untuk Gaza pada 31 tanggal 31 Mei 2010 digelar di 7th High Criminal Court of Istanbul, Turki (11/3/2015)). Agenda sidang menghadirkan para saksi korban penyerangan kapal Marvi Marmara dari luar Turki, sejumlah 19 orang. Mereka didengar kesaksiannya di hadapan Majelis Hakim untuk kejahatan yang didakwakan kepada 4 orang Jenderal pimpinan militer ‘Israel’ yang paling bertanggung jawab atas penyerangan brutal tersebut.
Advokat Indonesia, Sylviani Abdul Hamid dari Pusat Advokasi Hukum dan Hak Asasi Manusia (PAHAM) Indonesia yang mengikuti persidangan ini menyatakan “Konstitusi di Turki memberikan kewenangan untuk mengadili para pelaku kejahatan di atas kapal berbendera Turki, dan besar harapan dari para aktivis kemanusiaan atas peradilan ini dapat menjadi contoh bagi negara-negara lainnya untuk bersikap yang sama, memberikan penghukuman terhadap kejahatan kemanusiaan yang dilakukan ‘Israel'”.
Kapal Marvi Marmara merupakan salah satu kapal yang ikut dalam misi kemanusian “The Gaza Freedom Flotilla” selain itu ada pula kapal Sfendoni, Challenger I, Eleftheri Mesogios, Gazze I, dan Defne-Y. Dalam perjalanan laut menuju Gaza tepatnya pada tanggal 31 Mei 2010, Tentara Bersenjata ‘Israel’ menyerang kapal Marvi Marmara yang mengakibatkan 10 orang aktivis sipil syahid, Insya Allah.
Para saksi korban dalam persidangan tanggal 11 Maret 2015 menjelaskan bagaimana mereka diserang dengan peluru tajam, diinterogasi dengan kekerasan, mereka melihat kawan-kawanya yang ditembak kepalanya, bahkan Mereka ditahan tanpa dasar hukum, diborgol, dan bahkan mereka yang terluka dikurung di dalam sel penjara tanpa mendapatkan pengobatan dan tentara Israel mengangkut para korban dengan cara yang keji sambil tertawa-tawa, hal ini disampaikan oleh salah satu saksi korban dari Inggris, Osama Qashoo. Bahkan dia menelan 4 (empat) memory card dari camera yang dimilikinya sebagai bukti kekejaman tentara ‘Israel’ sebelum kamera dan uang yang dimilikinya diambil. Saat di persidangan dirinya menawarkan kepada Majelis Hakim apabila memerlukannya maka dia akan sampaikan dalam persidangan. Saksi korban lainya menyampaikan bukti-bukti bekas tembakan peluru tajam tentara Israel.
Sylviani berharap Pengadilan Pidana Turki dapat menjatukan hukuman yang seberat-beratnya kepada para terdakwa demi tegaknya keadilan bagi keluarga korban Marvi Marmara.
“Saya berharap Pengadilan dapat menghukum mereka (para Jenderal Israel-red) dan putusannya bisa dieksekusi”, pungkasnya. (azm/arrahmah.com)