AL QUDS (Arrahmah.com) – Pihak zionis Israel telah merampas 350 hektar tanah kaum muslimin di kota Al Quds (Yerusalem) yang dijajah dan daerah sekitarnya hanya dalam tiga minggu terakhir saja. Rincian perampasan tanah telah diberikan dalam sebuah laporan yang dipersiapkan oleh Departemen HubunganInternasional di Organisasi Pembebasan Palestina (PLO), yang menggambarkan operasi pemukiman Yahudi ilegal di Al Quds Timur sebagai kejahatan perang dan terorisme negara Israel. Menurut PLO, Pencurian tanah Palestina “dilakukan oleh pemerintah ekstremis sayap kanan Israel untuk tujuan Yahudisasi kota (AL Quds) dan perampasa,sehingga untuk membuat pelaksanaan dari setiap ‘solusi politik’ mungkin terjadi.”
Laporan PLO menunjukkan bahwa zionis Israel telah menyetujui pembangunan 734 unit rumah untuk pemukim Yahudi di Al Quds sejak awal 2012. Organisasi ini percaya bahwa ini adalah bagian dari rencana kolonisasi zionis Israel, yang mencakup satu sisi undang-undang untuk memberikan legalitas yang didukung oleh kekuatan militer. “Masyarakat internasional,” laporan tersebut melanjutkan, “masih menutup mata terhadap praktek-praktek ilegal dan permukiman Israel di Yerusalem”. Hal ini secara tidak langsung memberikan dorongan pemerintah zionis Israel untuk mempercepat laju pembangunan permukiman dan “depopulasi” muslim Palestina melalui pembongkaran rumah mereka, penyitaan kartu identitas mereka dan pembangunan tembok pembatas.
PLO menyeru kepada masyarakat dunia dan Dewan Keamanan PBB, “untuk mengambil keputusan yang ‘mengikat’ terhadap Israel, karena penjajahan yang kuat. PLO juga mengatakan bahwa setiap usaha harus dilakukan “untuk menghentikan kebijakan Israel yang bertentangan dengan hukum internasional dan kemanusiaan serta sebagai resolusi legitimasi internasional, yang mengkriminalisasi permukiman Yahudi dan menganggap mereka ilegal dan tidak bermoral.
(siraaj/arrahmah.com)