TEL AVIV (Arrahmah.com) – Organisasi hak asasi manusia dan asosiasi hak para tahanan telah mengamati sejumlah metode penyiksaan terhadap para tahanan Palestina di penjara “Israel” selama interogasi.
Laporan Hak Asasi Manusia oleh PBB mencantumkan sekitar 200 metode penyiksaan; beberapa lembaga meringkasnya menjadi 105, seperti B’Tselem, sebuah organisasi Zionis terhadap hak asasi manusia, yang menunjukkan pelanggaran berat yang ditimpakan kepada para tahanan Palestina setelah ditangkap.
Fuad Al-Khuffash, direktur Pusat Urusan Tawanan al-Ahrar, menunjukkan bahwa penyiksaan di penjara-penjara “Israel” dibagi menjadi dua jenis: fisik dan psikologis, beberapa orang berpikir bahwa penyiksaan psikologis kurang berbahaya daripada penyiksaan fisik, tetapi kenyataannya adalah sebaliknya.
Dia menambahkan: “Penyiksaan di penjara-penjara “Israel” berlangsung secara sistematis, yang dimulai sejak para tahanan ditangkap, bukan dari awal interogasi. Ini adalah skenario yang disiapkan sebelumnya, dan beratnya penyiksaan bervariasi sesuai dengan kasus tahanan. Para interogator memiliki peran yang berbeda dan telah ditentukan sebelumnya dalam proses ini.
Dr. Fahd Abu al-Haj, direktur Abu-Jihad Center untuk urusan tawanan di University of Jerusalem, menunjukkan bahwa ada 73 metode interogasi paling umum yang telah diamati, yang menunjukkan kebiadaban penjajah “Israel” dan tidak menghormati standar minimum hak asasi manusia.
Dia menambahkan: “Fakta ini sangat jelas terbukti dengan meningkatnya jumlah kasus warga Palestina yang meninggal dalam interogasi, yang terakhir adalah kematian tawanan Ra’ed Al-Ja’bari”.
al-Haj menuding bahwa metode penyiksaan “Israel” berlangsung secara sistematis dan disetujui oleh intelijen “Israel”.
Dia juga menyebutkan beberapa dari metode penyiksaan yang barbar seperti pemukulan kejam, menempatkan tawanan di bawah air dingin kemudian di bawah air panas, memborgol mereka dari belakang dan mengikat mereka ke pintu atau jendela sel selama berjam-jam, memaksa mereka untuk duduk di kursi dan memukul mereka dengan tongkat sampai mereka pingsan, memukul daerah sensitif sehingga menyebabkan efek jangka panjang dan penyakit kronis.
Organisasi B’Tselem, dalam sebuah laporan, mengakui bahwa ada 105 metode penyiksaan yang digunakan terhadap tahanan Palestina, dan itu merupakan pelanggaran HAM yang berat. Selain itu, sebuah laporan yang dirilis oleh Komite Kehakiman PBB menjelaskan bahwa penyiksaan di penjara-penjara “Israel” sudah “di luar batas”.
Menyiksa para tahanan oleh intelijen “Israel” didasarkan pada apa yang disebut pedoman rahasia, yang disetujui pada tahun 1987 setelah intifada pertama, yang memperbolehkan anggota keamanan umum “Israel” atau yang disebut “Shabak” untuk mempraktekkan tekanan fisik dan psikologis terhadap para tahanan dengan level medium.
Selama sepuluh tahun terakhir, warga Palestina disiksa dengan menggunakan metode yang tidak meninggalkan efek fisik; sebaliknya, mereka terkena tekanan psikologis yang dahsyat yang menyebabkan berbagai cacat dan gangguan psikologis jangka panjang.
Menurut Muhammad Al-Kilani, seorang editor yang diinterogasi berkali-kali, mengurung para tahanan di sel isolasi untuk waktu yang lama yang dapat diperpanjang selama dua bulan adalah metode penyiksaan yang paling keras, dan ia menegaskan bahwa Otoritas Pendudukan “Israel” telah menggunakan segala cara brutal untuk menyiksa para tahanan.
(ameera/arrahmah.com)