BETHLEHEM (Arrahmah.com) – Pasukan pendudukan “Israel” menghancurkan sebuah rumah yang sedang dibangun pada Ahad (4/8/2019) di desa Wad Rahal, selatan Bethlehem.
Kepala Komite Melawan Tembok dan Permukiman di Bethlehem, Hassan Bureijia, mengatakan kepada Kantor Berita Wafa bahwa pasukan pendudukan “Israel” menghancurkan sebuah rumah yang sedang dibangun dengan luas bangunan 79 meter persegi. Bangunan itu milik Jihad Hussein Al-Fagouri, lansir IMEMC (5/8).
Otoritas pendudukan mengklaim bahwa rumah itu dibangun “tanpa izin” -tetapi seperti diketahui, otoritas “Israel” telah menolak untuk memberikan otorisasi kepada pemilik tanah Palestina untuk membangun bangunan di properti mereka sendiri sejak 1967.
Ini terjadi hanya seminggu setelah hampir 200 warga Palestina kehilangan rumah mereka dalam penghancuran besar-besaran beberapa bangunan, termasuk sebuah gedung apartemen berlantai sembilan, di Wadi Al-Hummus dekat Yerusalem.
Menurut Komite “Israel” Melawan Penghancuran Rumah, “Sejak 1967 ketika Pendudukan dimulai di Yerusalem Timur, Tepi Barat dan Gaza, hampir 50.000 rumah dan bangunan Palestina telah dihancurkan, menggusur ratusan ribu warga Palestina dan memengaruhi mata pencaharian ribuan lainnya.”
“Gabungkan ini dengan 600 desa Palestina yang dihancurkan ketika ‘Israel’ didirikan (www.zochrot.org) menciptakan 750.000 pengungsi Palestina (3/4 dari populasi), dan kebijakan pembongkaran yang sedang berlangsung, angka tersebut melebihi lebih dari 100.000 rumah Palestina yang dihancurkan sejak 1948,” lanjutnya.
Ini adalah angka yang konservatif karena beberapa rumah tingkat dan blok apartemen dihitung sebagai satu unit dan itu tidak termasuk jumlah penghancuran sendiri yang merupakan fenomena yang berkembang karena “Israel” mengeluarkan tagihan untuk penghancuran yang banyak orang Palestina tidak mampu membayarnya.
“Kebanyakan orang berpikir bahwa rumah-rumah warga Palestina dihancurkan karena penduduk mereka melakukan beberapa aksi teror. Bukan itu kasusnya. Dalam 99% kasus, penduduk sama sekali tidak ada hubungannya dengan pelanggaran keamanan, mereka tidak melakukan tindakan ilegal atau bahkan dituduh melakukannya. (haninmazaya/arrahmah.com)