PALESTINA (Arrahmah.com) – “Israel” berencana akan menyetujui RUU yang memungkinkan dilakukannya sidang terhadap anak Palestina di bawah usia 14 tahun.
Keputusan itu muncul setelah pertemuan komite yang diselenggarakan pada Ahad (27/3/2016) malam untuk menyetujui RUU yang akan melegalkan hukuman terhadap anak Palestina “pelaku operasi perlawanan” yang berusia di bawah 14 tahun.
Menteri Kehakiman “Israel” Ayelet Shaked yang mengusulkan rancangan undang-undang tersebut, lansir MEMO.
Rencana pengecut Zionis “Israel” ini untuk memaksakan hukuman penjara terhadap anak di bawah umur jika mereka “terbukti bersalah”, meskipun hukumannya akan dilakukan setelah terdakwa mencapai usia 14 tahun.
(banan/arrahmah.com)