PALESTINA (Arrahmah.com) – Komite pembangunan “Israel” pada Ahad (8/2/2015) menyetujui pembangunan 64 unit permukiman ilegal baru di Yerusalem Timur, lansir WB.
Komite Perencanaan dan Pembangunan Yerusalem lokal menyetujui pembangunan 64 unit di pemukiman Ramot yang khusus dihuni Yahudi, channel 7 “Israel” melaporkan.
Panel itu mengatakan bahwa pembangunan telah disetujui bulan lalu, namun izin itu kembali disetujui mengikuti sedikit perubahan perencanaan..
“Israel” menduduki Yerusalem Timur selama Perang Timur Tengah tahun 1967. Mereka kemudian mencaplok kota bersejarah itu pada tahun 1980, mengklaim sebagai ibukota negara Yahudi yang diproklamirkan sepihak dalam sebuah langkah yang tidak pernah diakui oleh masyarakat internasional.
Hukum internasional memandang Tepi Barat dan Yerusalem Timur sebagai wilayah yang diduduki dan menganggap semua pembangunan permukiman Yahudi di wilayah itu ilegal.
(banan/arrahmah.com)