TEPI BARAT (Arrahmah.com) – Pengadilan “Israel” memutuskan untuk menghancurkan sekolah Palestina yang baru dibangun yang terletak di tengah Tepi Barat.
Anadolu Agency mengutip aktivis anti-permukiman Abdullah Abu Rahma yang menyatakan bahwa Pengadilan Distrik Yerusalem pada Rabu (7/10/2020) menolak putusan sela ganti rugi yang diajukan untuk mendukung Sekolah Ras El-Teen di Ramallah timur.
Abu Rahma menambahkan bahwa sekitar 50 anak dari berbagai usia telah terdaftar di sekolah yang baru dibangun dan dijalankan oleh Kementerian Pendidikan Palestina itu.
Dia membenarkan bahwa banyak aktivis mulai berkumpul di sekolah untuk melakukan aksi duduk, dalam upaya untuk mencegah pihak berwenang merobohkan struktur.
Aktivis tersebut menjelaskan, pengacara kembali mencoba mengajukan permohonan pembongkaran.
Sekolah tersebut terletak di area Tepi Barat yang diduduki yang diklasifikasikan sebagai Area C, yang tunduk pada kendali penuh “Israel” di bawah Persetujuan Oslo II tahun 1995, yang ditandatangani di Taba, Mesir.
Menurut perkiraan resmi Palestina, pendudukan “Israel” telah menghancurkan lebih dari 500 bangunan Palestina sejak awal tahun ini.
(fath/arrahmah.com)