JAKARTA (Arrahmah.com) – Persidangan atas terdakwa kasus “terorisme” Zein Effendy yang disebut-sebut memberikan bantuan atau kemudahan untuk terpidana kasus “terorisme” lainnya yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), Ustadz Abdullah Sonata, kembali digelar hari ini (6/4/2011).
Dalam sidang kali ini yang digelar skeitar pukul 14.00, Zein Effendy divonis hukuman penjara selama 6 tahun, berkurang empat tahun dari yang dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) 10 tahun dalam sidang sebelumnya.
Dari tiga pasal yang dijeratkan kepada Zein Effendy-Pasal 13 huruf A, Pasal 13 huruf B dan pasal 13 huruf C- hanya satu yang terbukti, yaitu Pasal 13 huruf C, berbunyi: Setiap orang yang dengan sengaja memberikan bantuan atau kemudahan terhadap pelaku tindak pidana terorisme, dengan menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun.
Inilah negeri penganut sistem demokrasi, melayani dan menghormati tamu yang datang harus dibayar dengan sangat mahal, enam tahun penjara. Sedang dalam Islam, melayani tamu sesama Muslim wajib hukumnya. Dan akhi zein berniat memuliakan tamunya. Namun alangkah malangnya dia, di saat ia ingin melakukan perintah Allah itu, negara ini menghukumnya dengan hukuman seberat-beratnya dengan dalih menyembunyikan DPO “teroris” (baca:Mujahid).
Zein Effendi termasuk seorang yang masih muda, berusia 28 tahun, ia memiliki seorang istri dan dua orang anak yang masih belia, alangkah dzolimnya negeri ini. Masih terdapat banyak lagi orang-orang seperti zein, yang dituduh teroris, sehingga harus meringkuk dipenjara tanpa dosa. Semoga mereka semua diberikan kesabaran atas ujian ini. (Saif al Battar/haninmazaya/arrahmah.com)