SURABAYA (Arrahmah.com) – Sidang lanjutan hari Senin (27/11/2017) beragenda pembacaan tuntutan JPU di Ruang Persidangan Cakra PN Surabaya. Dakwaan dengan Nomor Surat Dakwaan PDM-321/Tj.Perak/07/2017 terkait dengan ceramah yang disampaikan Ustaz Alfian Tanjung di Masjid Mujahidin – Perak, Surabaya.
JPU meminta kepada Majelis Hakim untuk menjatuhkan hukum tahanan selama 3 tahun dikurangi masa tahanan.
“Hal ini didasari atas pemeriksaan terdakwa selama persidangan serta keterangan saksi-saksi. Sehingga kami menyimpulkan telah memenuhi tindak pidana dengan mendiskriminasikan ras atau golongan tertentu dengan menyebarkan ujaran kebencian,” kata JPU dalam persidangan dihadapan Majelis Hakim.
Menanggapi tuntutan tersebut, kepada situs Jurnalislam.com ustaz Alfian Tanjung mengatakan bahwa kasus yang menimpa dirinya dirasa sangat tidak adil.
“Semua sudah mengetahui ketika saksi pelapor datang sangat kebingungan dan saksi-saksi yang sifatnya memberatkan menyerahkan semua kepada penyidik,” katanya.
“Saya dengan sangat ke ksatria menjelaskan bahwa kebangkitan komunis semakin nyata. Meskipun mereka belum secara terang-terangan berbaju PKI ini akan merayap dengan cukup kuat. Saya menekuni masalah kebangkitan Komunis sudah selama 30 tahun. Minggu depan saya akan mengajukan pledoi,” pungkasnya.
Sementara itu, kuasa hukum ustaz Alfian Tanjung, Al Katiri mengatakan bahwa barang bukti yang rusak dan tidak lengkap secara otomatis tidak memenuhi syarat barang bukti di persidangan. Seperti diketahui, pegiat anti Komunisme ustaz Alfian Tanjung sudah dinyatakan bebas dan terbukti tidak bersalah. Namun dirinya malah ditangkap dan dituntut dengan UU ITE dalam ceramah yang membaha bahaya komunisme.
Sumber: Jurnalislam.com
(samirmusa/arrahmah.com)