KUALA LUMPUR (Arrahmah.com) – Penceramah kondang asal India Zakir Naik diinterogasi selama sekitar tujuh jam di markas besar Kepolisian Diraja Malaysia di Bukit Aman, Kuala Lumpur, atas dugaan komentar rasial.
Pemeriksaan terhadap Zakir Naik dilakukan setelah salat Jumat pada Jumat (16/8/2019) waktu setempat dan berakhir sekitar pukul 20.15 waktu setempat.
Sebagaimana dilansir The Star, Zakir Naik diinterogasi oleh Divisi Investigasi Kriminal (CID) pada Kepolisian Diraja Malaysia. Namun pihak kepolisian belum merilis pernyataan resmi terkait penyelidikan terhadap Zakir Naik.
Zakir Naik terlihat di sebuah Toyota hitam mengenakan peci putih yang menjadi ciri khasnya. Ia tidak memberikan komentar kepada awak media saat meninggalkan markas kepolisian.
Diketahui, pihak kepolisian Malaysia sedang melakukan pemeriksaan terhadap Zakir Naik atas dugaan melanggar pasal 504 UU Pidana Malaysia.
Zakir Naik dilaporkan atas komentarnya bahwa orang India Malaysia lebih loyal kepada pemerintah Narendra Modi.
Dia juga dilaporkan karena menyebut orang Cina sebagai “tamu lama” yang harus kembali ke tanah leluhur mereka sebelum dia dipaksa meninggalkan negara itu.
Sementara itu, Zakir Naik membantah tuduhan tersebut dan mengatakan bahwa dia telah difitnah oleh Menteri Sumber Daya Manusia Malaysia M. Kulasegaransang terkait pernyataannya yang dianggap menyinggung ras dan agama di negara tersebut.
Zakir Naik menuntut Kulasegaransang untuk meminta maaf. Surat tuntutan permintaan maaf dikirim Zakir Naik melalui kantor pengacara Akberdin & Co pada Jumat (16/8/2019).
Zakir mengatakan Kulasegaran telah memfitnahnya dalam siaran pers berjudul “Kehadiran Zakir Naik di Malaysia Memalukan bagi semua orang Malaysia”.
Siaran pers dikeluarkan pada 13 Agustus menggunakan kop surat kementerian. Pernyataan memfitnah tersebut, kata Zakir Naik, kemudian dipublikasikan di beberapa publikasi dan portal berita.
“Pernyataan fitnah jelas digerakkan oleh kedengkian, kebencian dan dendam,” kata Zakir Naik, sebagaimana dilansir The Star.
Zakir Naik menuntut Kulasegaran untuk mencabut tuduhan dan meminta maaf, serta menyetujui kompensasi yang sesuai atas cedera reputasinya dalam waktu 48 jam, dari tanggal surat itu.
(ameera/arrahmah.com)