JAKARTA (Arrahmah.com) – Pendiri Pasar Muamalah Zaim Saidi resmi ditahan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri usai menjalani pemeriksaan sebagi tersangka.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri, Brigadir Jenderal Rusdi Hartono mengatakan, penahanan itu dilakukan usai penyidik memeriksa intensif Zaim Saidi sebagai tersangka.
“Benar (sudah ditahan). Sebelum 24 jam (pemeriksaan) sudah dilakukan penahanan tidak masalah,” kata Rusdi saat dikonfirmasi, Rabu (3/2/2021), lansir Okezone.
Rusdi mengungkapkan, Zaim Saidi ditahan berdasarkan dua alasan yang diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Meski begitu wewenang penahanan merupakan kewenangan penuh penyidik, namun Rusdi mengungkap ada dua alasan subjektif dan objektif penahanan itu.
Alasan subjektif berupa kekhawatiran penyidik bahwa Zaim akan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.
“Karena alasan subjektif, dikhawatirkan melarikan diri, hilangkan barang bukti. Alasan objektif karena ancaman pidana lebih 5 tahun,” ujar Rusdi.
Zaim Saidi dipersangkakan Pasal 9 Undang-undang nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP dan Pasal 33 Undang-undang nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
Dia terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun.
(ameera/arrahmah.com)