DEPOK (Arrahmah.com) – Era Fadillah yang berdomisili di Solo, salah seorang peserta Patungan Usaha (PU) mensomasi Ustadz Yusuf Mansur penggagas PU tersebut.
Melalui Kuasa Hukum Era, Hamdan Barumun kepada para wartawan di Depok, pihaknya telah melayangkan somasi pada 25 Juni 2015 lalu, dan menurut Hamdan surat itu dipastikan sudah diterima oleh Ustadz Yusuf Mansur pada Sabtu 27 Juni 2015 via jasa pengiriman JNE.
Menurut Hamdan somasi tersebut berisi permintaan kejelasan informasi terkait investasi PU yang dikelola Ustadz Yusuf Mansur sejak 2013 lalu.
“Klien kami, Saudara Era Fadilah sudah menanamkan investasi sebesar Rp12 juta terhadap Patungan Usaha yang meliputi pembelian aset berupa hotel yang diselenggarakan Ustad Yusuf Mansur. Ini adalah bagian dari upaya untuk berbicara langsung kepada Ustad Yusuf Mansur,” ungkapnya.
Hamdan juga mengungkapkan Era Fadillah, keluarga dan teman-temannya telah menunggu datangnya keuntungan bagi hasil yang dijanjikan Yusuf Mansur. Namun janji itu tak pernah terpenuhi.
“Tiba-tiba mereka dihubungi oleh puhak Yusuf Mansur melalui pesan singkat meminta mereka bergabung dalam bisnis baru, yakni koperasi umroh dan haji. Dengan demikian, Era Fadillah, keluarga dan teman-temannya menganggap Yusuf telah melakukan penipuan dalam berbisnis dengan memanfaatkan rasa hormat masyarakat pada dirinya sebagai Ustad,” tulis rilis yang dibagikan kepada wartawan.
Namun dia juga menyatakan bahwa hal ini adalah persoalan sederhana.”Persoalan sederhana dan mungkin persoalan yang masih bisa diselesaikan secara baik-baik,” ujar Hamdan.
Meski demikian, karena Ustadz Yusuf Mansur adalah tokoh dan aset Umat Islam, pihaknya tidak mau melakukan gebrakan-gebrakan yang justru menimbulkan heboh.
“Kalau bisa ini dilakukan dengan lebih soft lagi ya kami akan melakukan secara baik-baik saja, tanpa harus melakukan kehebohan-kehebohan di tengah masyarakat,” tukas Hamdan. (azmuttaqin/arrahmah.com)