JAKARTA (Arrahmah.com) – Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra menyebut bahwa tidak ada kegentingan yang memaksa yang memungkinan Presiden mengeluarkan Perpu untuk mengubah UU ormas.
Diketahui, pada Selasa (11/7/2017), beredar kabar bahwa Presiden Jokowi telah menandatangani Perpu Tentang Perubahan Atas UU No 17 Tahun 2014 tentang Organisasi Kemasyarakatan yang konon besok akan diumumkan kepada publik. Perpu ini konon mengubah beberapa pasal tentang prosedur pembubaran ormas sebagaimana diatur dalam UU Ormas yang berlaku sekarang.
“Berdasarkan UU Ormas yang berlaku sekarang, Pemerintah tidak mudah untuk membubarkan ormas melainkan harus lebih dulu melakukan langkah persuasif, memberi peringatan tertulis, dan menghentikan kegiatan sementara kepada ormas tersebut,“ kata Yusri dalam sebuah keterangan tertulisnya yang diterima redaksi Arrahmah.com, Selasa (11/7).
“Kalau tidak efektif dan pemerintah mau membubarkannya, maka Pemerintah harus meminta persetujuan pengadilan lebih dulu sebelum membubarkan ormas tersebut,“ jelasnya.
Dengan Perpu baru ini, lanjut Yusril, semua prosedur itu nampak dihilangkan. Pemerintah dapat membubarkan setiap ormas yang dianggap bertentangan dengan Pancasila tanpa melalui prosedur di atas.
“Saya menilai isi Perpu ini adalah kemunduran demokrasi di negeri ini. Perpu itu membuka peluang bagi sebuah kesewenangwenangan dan tidak sejalan dengan cita-cita reformasi,“ tandasnya.
Dia menilai, Perpu ini dikeluarkan tidak dalam hal ikhwal kegentingan yang memaksa sebagaimana diatur oleh UUD 45.
“Situasi kegentingan apa yang ada dalam benak Presiden sehingga memandang perlu mengeluarkan Perpu? Apa karena keinginan membubarkan HTI (Hizbut Tahrir Indonesia) yang dianggap menganut faham yang bertentangan dengan Pancasila dan NKRI?“ ujarnya.
Dia mengungkapkan, persoalan HTI belumlah memenuhi syarat adanya kegentingan yang memaksa. “Ataukah Pemerintah punya target lain untuk membidik ormas-ormas yang berseberangan pendapat dengan Pemerintah? Saya berharap DPR bersikap kritis dalam menyikapi Perpu ini untuk mencegah terjadinya kesewenangwenangan,“ pungkasnya.
(ameera/arrahmah.com)