JAKARTA (Arrahmah.id) – Mantan Menteri Hukum dan HAM, Yusril Ihza Mahendra menyayangkan pencabutan gugatan perbuatan melawan hukum atas kasus “ijazah palsu Jokowi” oleh para pengacara Bambang Tri Mulyono (BTM) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (27/10/2022).
Selain itu, Yusril juga meyayangkan sikap Bareskrim Polri yang menahan BTM dalam dugaan melakukan tindak pidana pencemaran agama. Walaupun, penahanan ini tidak berkaitan dengan gugatan ijazah palsu Jokowi.
“Namun, langkah itu mengesankan Pemerintah menggunakan kekuasaan, bukannya hukum dalam menghadapi BTM,” kata Yusril melalui keterangan tertulisnya pada Sabtu (29/10), lansir VIVA.
Padahal, lanjut Yusril, semua orang tahu bahwa BTM menggunakan Eggi Sudjana dan Ahmad Khozinudin sedang menggugat ijazah Jokowi ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sehingga, Khozinudin dan Eggi menjadikan alasan dicabutnya gugatan tersebut karena BTM ditahan Bareskrim Polri.
Menurut mereka, sebagai pengacara, mereka susah mengumpulkan bukti-bukti untuk memenangkan gugatan. Sebab, BTM ditahan polisi dan tidak bisa dikunjungi. Padahal BTM menurut mereka, yang mempunyai akses kepada saksi-saksi dan bukti untuk dihadirkan dalam persidangan.
Maka dari itu, Yusril mengatakan dengan dicabutnya gugatan tersebut, maka apakah ijazah Jokowi mulai SD, SMP, SMA dan UGM yang dijadikan syarat Jokowi maju ke Pilpres asli atau palsu, akhirnya tidak pernah terbukti dan diputuskan oleh pengadilan.
Padahal, ujarnya, putusan hukum yang inkracht van gewijsde dan menyatakan ijazah Jokowi asli atau palsu sangat penting.
“Bukan saja untuk mengakhiri kontroversi politik mengenai soal itu, tetapi juga sangat penting untuk kepastian hukum agar kasus kontroversial ini berakhir dengan jelas. Kalau tidak, kasus ini selamanya akan menggantung dan menjadi gunjingan politik tanpa henti,” pungkasnya.
(ameera/ arrahmah.id)