TANGERANG (Arrahmah.com) – Pakar Hukum Tata Negara, Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra menilai Undang-Undang No. 1 PNPS tahun 1965 tentang Penodaan Agama harus tetap dipertahankan. Menurutnya kalau UU tersebut dihapus akan terjadi banyak penodaan terhadap agama lain.
“Saya berpendapat ya harus dipertahankan,” ujarnya seperti dilansir hidayatullah.com saat mengisi kuliah umum di hadapan ratusan mahasiswa dan alumni fakultas hukum Universitas Pamulang, Tangerang Selatan.
Pernyataan Yusril ini disampaikan menanggapi permohonan uji materi (Judicial Review) Pasal 156a KUHP ke Mahkamah Konstitusi (MK) tentang pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaaan Agama yang diajukan Tajul Muluk Alias H. Ali Murtadha, pemimpin Syi’ah di Sampang, Madura, melalui kuasa hukumnya Ahmad Taufiq belum lama ini.
Yusril menilai, meski dirinya tidak setuju, namun adalah hak Tajul Muluk untuk meminta undang-undang tersebut diujimaterikan.
“Tergantung seperti apa argumentasi yang dikemukakan untuk menguji UU itu ke Mahkamah Konstitusi,” ujarnya.
Yusril menjelaskan sudah banyak orang ingin menguji materi UU tersebut sebelumnya. Ia juga menjelaskan MK selalu mempertahankan UU tersebut.
Di antara yang pernah melakukan adalah Prof. Dawam Raharjo, Prof. Musdah Mulia, almarhum KH. Abdurrahman Wahid, K.H. Maman Imanul Haq di tahun 2009.
Tahun 2010, Yusril Ihza Mahendra juga pernah didatangkan sebagai saksi ahli Mahkamah Konstitusi (MK) pada kasus yang sama. Ia mengatakan, UU ini sangat relavan dan meminta tidak dicabut alias dipertahankan.
“Undang-Undang PNPS keluar saat itu untuk mencegah disharmoni dan ketegangan sosial antarkelompok masyarakat. Maka menurut saya, UU ini masih relevan, dapat harus terus dipertahankan saat ini. Kalaupun ada yang kurang, mari dilakukan perbaikan dan penyempurnaan,” kata Yusril kala itu.
Dikatakan Yusril, keberadaan UU Penodaan Agama tidak berarti negara mencampuri urusan agama dan berkeyakinan. UU tersebut sengaja dibuat agar negara bisa menjalankan tugas untuk melindungi dan menjamin warga negara menjalankan hak kebebasan beragama. Negara juga berkewajiban melindungi keamanan seluruh warga Negara, katanya. (bilal/arrahmah.com)