JAKARTA (Arrahmah.com) – Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto dalam keterangan pers nya, Senin (8/5/2017), menyebutkan bahwa pemerintah perlu mengambil langkah-langkah hukum secara tegas untuk membubarkan HTI.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra, menegaskan pemerintah tidak bisa begitu saja membubarkan ormas berbadan hukum dan berlingkup nasional, kecuali lebih dahulu secara persuasif memberikan surat peringatan sebanyak tiga kali.
“Jika langkah persuasif tidak diindahkan, barulah Pemerintah dapat mengajukan permohonan untuk membubarkan ormas tersebut ke pengadilan,” kata Yusril melalui keterangan tertulis yang diterima Arrahmah.com, Senin (8/4).
Menurut Yusril, dalam sidang pengadilan, ormas yang ingin dibubarkan oleh Pemerintah tersebut, diberikan kesempatan untuk membela diri dengan mengajukan alat bukti, saksi dan ahli untuk didengar di depan persidangan.
Keputusan pengadilan negeri, lanjutnya, dapat dilakukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung.
Pakar hukum tata negara ini menjelaskan, berdasarkan Pasal 59 dan 69 UU No 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, Ormas dilarang melakukan berbagai kegiatan yang antara lain menyebarkan rasa permusuhan yg bersifat SARA, melakukan kegiatan separatis, mengumpulkan dana untuk parpol dan menyebarkab faham yang bertentangan dengan Pancasila.
“Atas dasar alasan itulah maka ormas berbadan hukum dapat dicabut status badan hukum dan status terdaftarnya, yang sama artinya dengan dibubarkannya ormas tersebut,” tandasnya.
Sehubungan dengan rencana Pemerintah sebagaimana dikemukakan Menko Polhukam Wiranto untuk membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia atau HTI, Yusril berpendapat Pemerintah harus bersikap hati2, dengan lebih dulu menempuh langkah persuasif baru kemudian menempuh langkah hukum untuk membubarkannya.
“Langkah hukum itupun benar-benar harus didasarkan atas kajian yang mendalam dengan alat bukti yang kokoh. Sebab jika tidak, permohonan pembubaran yang diajukan oleh Jaksa atas permintaan Menkumham itu bisa dikalahkan di pengadilan, oleh para pengacara HTI,” paparnya.
Rencana pembubaran HTI, menurut Yusril, adalah persoalan sensitif karena HTI adalah ormas Islam. Dia menilai, walaupun belum tentu semua umat Islam Indonesia sefaham dengan pandangan keagamaan HTI, namun keberadaan HTI selama ini dihormati dan diakui kiprah dakwahnya.
“Di kalangan umat Islam akan timbul kesan yang makin kuat bahwa Pemerintah tidak bersahabat dengan gerakan Islam, sementara memberi angin kepada kegiatan-kegiatan kelompok kiri, yang fahamnya nyata-nyata bertentangan dengan falsafah negara Pancasila,” pungkasnya.
(ameera/arrahmah.com).