JAKARTA (Arrahmah.com) – Pakar Hukum Tata Negara, Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc, berpendapat bahwa hukum Islam tentang LGBT harus diperjuangkan menjadi hukum positif di Indonesia.
Sebagaimana dilansir Sharia.co.id, Jum’at (26/2/2016), Yusril menjelaskan bahwa sebenarnya semua agama melarang LGBT. Di dalam Islam, perilaku tersebut jelas disebut fahisyah (perbuatan keji). Begitu juga di dalam Kitab Perjanjian Lama yang dipakai oleh kaum Nashrani dan Yahudi, disebutkan bahwa bangsa Sodom dan Gomoroh diadzab Tuhan gara-gara melakukan homoseks.
Dia juga mengungkapkan bahwa gerakan LGBT sudah menjangkau anak dan remaja, dan jelas meresahkan.
“Bila LGBT berkembang, maka bisa terjadi pemusnahan sebuah bangsa!” tegasnya.
Yusril mengamini pernyataan Menhankam Ryamizard Ryacudu bahwa gerakan LGBT sebenarnya merupakan proxy war.
Yusril mendesak pemerintah dan DPR untuk menyusun undang-undang guna mencegah perkembangan LGBT, sebagai wujud perlindungan terhadap tumpah darah rakyat Indonesia.
(ameera/arrahmah.com)