JAKARTA (Arrahmah.com) – Yusril Ihza Mahendra, pakar hukum tata negara, menilai agar ada kajian ulang terhadap hukum positif yang dianut Indonesia. Ia meyakini perlu adanya keseimbangan antara hukum Islam dan adat di dalamnya.
“Kaidah hukum Islam dan adat perlu dipikirkan yang masih relevan jadi kaidah hukum nasional, sebagian berisi hukum adat dan sebagian lagi Islam,” ujar Yusril saat berbicara dalam sebuah acara di Masjid Al Furqan, Sabtu (15/8), sebagaimana dilansir Republika.
Terkait kaidah hukum nasional tersebut, Yusril mengakui mayoritas warga Indonesia adalah Islam. Sehingga pengaruh agama dalam perumusan peraturan hukum pastinya tidak dapat dihindarkan.
“Pemerintah tidak bisa mengabaikan ini karena mayoritas Islam jadi pengaruh agama pasti terasa,” ujarnya.
Ia pun mencontohkan hukum di pemerintahan Filipina masih kental dengan pengaruh agama Katolik sebagai golongan mayoritas. Alhasil, perceraian disana amat dilarang karena tidak sesuai ajaran Katolik.
Yusril pun berharap pemerintahan saat ini mampu menerapkan hukum sesuai syariat Islam. Namun, ia menilai hambatan pembuatan hukum berdasarkan syariat Islam karena kurangnya pemahaman pemerintah tentang Islam secara mendalam. Ditambah lagi, ia mengakui bahwa kekuatan politik masyarakat Islam masih kurang.
“Kendalanya itu karena pemerintah kurang mengerti dan tidak adanya kekuatan politik,” keluhnya. (adibahasan/arrahmah.com)