JAKARTA (Arrahmah.com) – Pembakaran bendera hitam bertuliskan kalimat tauhid beberapa waktu lalu oleh oknum Banser Garut saat memperingati Hari Santri Nasional, ikut menyeret ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Pasalnya, pelaku pembakar bendera tersebut, yang tidak dinyatakan bersalah oleh kepolisian, mengklaim mereka membakar bendera milik HTI, yang menurut mereka merupakan organisasi terlarang di Indonesia.
Dalam sebuah postingan di Instagram pada Ahad (28/10/2018), Yusril Ihza Mahendra menyatakan bahwa belum ada keputusan HTI jadi organisasi terlarang di Indonesia. Ia meminta semua pihak menghormati proses hukum yang kini tengah berlangsung.
Status badan hukum HTI memang telah dicabut dan dinyatakan bubar oleh Kementerian Hukum dan HAM pada bulan Juli 2018. Namun HTI melakukan perlawanan ke PTUN Jakarta dan sekarang perkara sedang di Mahkamah Agung.
“Dengan demikian sampai hari ini perkara gugatan HTI melawan Menkumham RI masih berlanjut dan belum ada putusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkracht van gewijsde,” ujar pernyataan Yusril yang merupakan kuasa hukum HTI.
“Tidak ada pernyataan atau keputusan yang mengatakan HTI adalah organisasi terlarang,” lanjut pernyataannya menjelaskan.
Ia juga menegaskan bahwa sejauh ini organisasi yang dinyatakan terlarang di Indonesia hanya PKI dan underbownya. Bahkan menurutnya, Partai Masyimi yang dipaksa membubarkan diri oleh Presiden Soekarno pada 1960, tidak pernah dinyatakan sebagai partai atau organisasi terlarang.
Masih menurut pernyataan Yusril di Instagram, jika mantan pengurus dan anggota HTI melakukan kegiatan dakwah secara perorangan atau kelompok tanpa menggunakan organisasi HTI, maka itu sah saja. (haninmazaya/arrahmah.com)