JAKARTA (Arrahmah.com) – Kuasa hukum Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Yusril Ihza Mahendra mempertanyakan dasar penyebutan HTI sebagai ormas terlarang. Dia juga mengancam akan menggugat pihak yang menyatakan HTI sebagai organisasi terlarang.
“Jadi penegasan, yang menegaskan HTI itu adalah organisasi terlarang itu tidak ada dasar hukum. Kalau besok ada pihak-pihak mengatakan begitu, kami akan kasih somasi,” kata Yusril di kantornya kawasan Casablanca, Jakarta Selatan, Jumat (/11/2018), lansir Viva.co.id.
“Dalam pembubaran itu, tidak ada pernyataan atau keputusan yang mengatakan HTI adalah organisasi terlarang,” ujar pakar Hukum Tata Negara itu.
Yusril menegaskan, hanya Partai Komunis Indonesia (PKI) dan underbow-nya yang secara tegas dinyatakan sebagai organisasi terlarang melalui TAP MPR nomor 25 tahun 1966. Namun, beda dengan HTI.
Di Indonesia, terang Yusril, ada organisasi masyarakat yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum. HTI adalah ormas berbadan hukum ‘perkumpulan’ atau vereniging yang didaftarkan di Kemenkumham. Status badan hukumnya itulah yang dicabut.
Yusril menegaskan, pihak-pihak yang terus mendoktrin masyarakat dengan menyebut HTI adalah ormas terlarang, akan berhadapan dengannya di jalur hukum.
“Atas dasar apa anda mengatakan HTI organisasi terlarang. Apa maksud anda mengatakan HTI seperti PKI. Jadi kami akan bersikap tegas karena tidak ada dasar hukum kita tunjukkan bukti-bukti hanya PKI yang dinyatakan partai terlarang,” tandasnya.
Lagi pula, lanjut Yusril, proses hukum terhadap pembubaran HTI oleh pemerintah sampai saat ini masih berjalan.
Yusril menambahkan, selama proses hukum, tidak ada satu pun yang menyatakan paham atau idelogi khilafah yang didakwahkan HTI sebagai faham terlarang.
Jadi, jelasnya, kalau ada anggota atau pengurus HTI yang ingin menjalankan dakwah secara individeo atau menggunakan perkumpulan tidak berbadan hukum, maka hal itu tetap legal dan sah di mata hukum.
(ameera/arrahmah.com)