AMMAN (Arrahmah.com) – Pada minggu lalu, pengadilan militer telah menuduh Issam Barqawi atau yang lebih dikenal dengan Abu Mohammed al-Maqdisi dengan tuduhan “merekrut orang-orang di dalam negeri untuk bergabung dengan Taliban Afghanistan,” ujar pejabat Yordania seperti yang dilansir AFP.
“Dia juga dituduh mengumpulkan dana bagi kelompok ‘teroris’ untuk melancarkan tindakan yang berbahaya bagi Yordania dan hubungannya dengan negara lain.”
Syaikh al-Maqdisi ditangkap pada September lalu. Pejabat tersebut mengatakan bahwa lima bulan yang lalu ia “mengontak orang-orang di Afghanistan untuk menolongnya bergabung dengan pejuang di sana, namun ia diberitahu untuk tidak datang.”
“Ia telah mengeluarkan banyak fatwa yang mendukung Al-Qaeda dan menerbitkan buku yang mengatakan banyak dari orang Saudi telah murtad.”
Syaikh Maqdisi dan tiga tersangka lainnya yang dituduh dengan kasus yang sama, dihukum 15 tahun penjara oleh pengadilan.
Di tahun 1992, asy-syahid Zarqawi bertemu dengan Syaikh Maqdisi lalu bergabung dengan kelompok Jaish Mohammed.
Keduanya ditahan di Yordania selama lima tahun karena keanggotaan mereka dalam organisasi itu dan dibebaskan pada 1999.
Syaikh Maqdisi ditangkap lagi di Yordaia pada 2005 setelah membuat komentar di televisi Al-Jazeera namun dibebaskan pada 2008 dengan “alasan kemanusiaan”.
Salah seorang putranya syahid dalam sebuah pertempuran dengan tentara kafir AS saat usianya menginjak 27 tahun. (haninmazaya/arrahmah.com)