AMMAN (Arrahmah.com) – Yordania telah menegaskan bahwa pemerintah di Amman tidak akan membiarkan otoritas pendudukan “Israel” campur tangan di Masjid Al-Aqsa. Menteri Wakaf Agama dan Urusan Islam, Hayel Abdulhafez Dawud, mengatakan bahwa sebagai masalah prinsip, warga Yordania menolak setiap diskusi tentang kedaulatan atas Al-Aqsa. Jika putusan dikeluarkan oleh pemerintah “Israel” dalam hal ini, maka Yordan tidak akan membiarkannya, lansir MEMO pada Jum’at (11/9/2015).
Yordan telah memiliki tanggung jawab atas situs agama Islam di Yerusalem dan Tepi Barat itu sejak awal pendudukan “Israel”. Dawud menunjukkan bahwa Noble Sanctuary of Al-Aqsa adalah sebuah situs suci dan “Israel” tidak memiliki hak untuk mencampuri urusannya dalam cara apapun.
“Israel”, tambahnya, adalah penjajah dan hukum internasional tidak melarang orang untuk melakukan ibadah keagamaan mereka di bawah pendudukan. Undang-undang tersebut, bagaimanapun, melakukan pelarangan terhadap penjajah mencampuri lembaga-lembaga keagamaan. Setiap dan semua pelanggaran “Israel” di Al-Aqsa dengan demikian melanggar hukum, perjanjian dan konvensi internasional.
Dawud menyampaikan pernyataannya setelah otoritas pendudukan “Israel” melarang kelompok Murabitun memasuki Al-Aqsa. Menurut Syaikh Azzam Al-Khatib, Direktur Jenderal Wakaf Muslim dan Urusan Al-Aqsa, keputusan Menteri Pertahanan Moshe Ya’alon yang melarang Murabitun benar-benar tidak dapat diterima.
“Rezim pendudukan tidak memiliki hak untuk campur tangan dalam urusan Al-Aqsa,” kata Syaikh Al-Khatib. “Setiap Muslim yang memasuki Masjid Al-Aqsa dan beribadah adalah pelindung masjid. Tak seorang pun memiliki hak untuk mencegah seorang Muslim memasuki tempat suci itu dan beribadah.”
Dia menekankan bahwa tidak ada dasar hukum untuk pihak manapun, terlepas dari siapa mereka, untuk mencegah Muslim masuk, berdoa dan beribadah di dalam masjid itu. Perintah pelarangan Ya’alon adalah, ia menyimpulkan, sebuah pengekangan kebebasan beribadah terhadap umat Islam.
(banan/arrahmah.com)