AMMAN (Arrahmah.id) – Yordania telah meminta Hamas untuk memindahkan Ahlam Tamimi, yang sebelumnya dijatuhi hukuman oleh otoritas ‘Israel’ terkait pengeboman sebuah restoran pizza di Yerusalem pada 2001, keluar dari wilayah kerajaan. Jika tidak, Amman akan mengekstradisi dia ke Amerika Serikat, sumber informasi telah mengatakan kepada Al Araby Al Jadeed.
Cabang Hamas di Qatar telah secara resmi diberitahu bahwa Tamimi harus dipindahkan ke luar Yordania, jika tidak Amman akan dipaksa menyerahkannya ke Washington, menurut sumber yang sama.
Laporan Al-Araby Al-Jadeed telah memicu perdebatan di parlemen Yordania, dengan para anggota parlemen menuntut klarifikasi dari pemerintah, yang belum mengomentari berita tersebut secara resmi.
Juru bicara parlemen Yordania Ahmed al-Safadi mengklaim laporan bahwa Amman telah memerintahkan deportasi segera Tamimi “tidak akurat” dan berjanji untuk menindaklanjuti masalah tersebut, seraya mendesak para anggota parlemen untuk bersabar.
Menanggapi pertanyaan dari anggota parlemen Ahmad al-Raqab dalam sebuah sesi pada Senin (3/2/2025), Al-Safadi mengatakan: “Kami telah menindaklanjuti masalah ini, dan ternyata laporan-laporan ini tidak akurat. Kami akan terus memberi Anda informasi jika ada informasi terbaru. Lebih baik tidak membahas topik ini lebih lanjut.”
Dalam sidang parlemen pada Senin (3/2), anggota parlemen Front Aksi Islam Yanal Freihat juga mendesak DPR untuk mengadakan sidang guna membahas pernyataan terbaru Presiden AS Donald Trump bahwa warga Palestina harus diusir ke Yordania atau Mesir.
Freihat memperingatkan bahwa “bangsa ini dalam bahaya, dan parlemen harus memainkan perannya, mendapatkan kepercayaan publik, dan mendukung sikap Yang Mulia Raja terhadap penggusuran [warga Palestina].”
Tamimi, seorang warga Palestina-Yordania, adalah wanita pertama yang bergabung dengan Brigade Al-Qassam, sayap militer Hamas. Ia dijatuhi 16 hukuman seumur hidup atas perannya dalam pengeboman restoran pizza Sbarro pada Agustus 2001 yang menewaskan 15 orang, termasuk dua warga negara AS.
Tamimi dibebaskan pada 2011 sebagai bagian dari pertukaran tahanan Gilad Shalit, namun menjadi subjek tuntutan pidana Departemen Kehakiman AS dua tahun kemudian.
Pada 2017, pemerintahan Trump pertama secara resmi meminta ekstradisi Tamimi dari Yordania.
Yordania sebelumnya menolak mengekstradisi Tamimi, dengan alasan fakta bahwa parlemen belum meratifikasi perjanjian ekstradisi yang ditandatangani antara kedua negara sekutu tersebut.
Raja Abdullah II dari Yordania akan bertemu Presiden Trump di Washington DC pekan depan. (zarahamala/arrahmah.id)