AMMAN (Arrahmah.com) – Pemerintah yordania telah dikritik oleh kelompok hak asasi manusia karena memaksa para pengungsi Palestina yang melarikan diri dari kekerasandi Suriah untuk kembali ke negara tersebut.
Human Rights Watch (HRW) merilis sebuah laporan pada Kamis (7/8/2014) berjudul : “Tidak Disambut : Perlakukan Pemerintah Yordania terhadap warga Palestina yang Lari dari Suriah”. HRW mengatakan bahwa lebih dari 100 warga Palestina telah diusir dari Yordania, menambahkan bahwa Amman juga baru menolak pengungsi Palestina lainnya dari Suriah yang mencari perlindungan di negara ini.
Laporan itu mengatakan bahwa banyak orang Palestina yang memasuki Yordania dengan dokumen palsu atau diselundupkan.
“Ini membuat mereka berada dalam resiko tinggi eksploitasi di sini di Yordania karena mereka tidak dapat mengakses kamp pengungsi yang ditujukan untuk warga Suriah atau untuk bekerja,” ujar Adam Coogle memperingati, seperti dilaporkan Al Jazeera.
Laporan ini berisi rincian oleh para pengungsi yang mengatakan bagaimana mereka masuk dan ditolak oleh Yordania termasuk perempuan dan anak-anak.
Dalam satu contoh, pengungsi bernama Mahmud Murjan, meninggal dunia 20 hari setelah dideportasi kembali ke Suriah pada September 2012 oleh sejumlah pria bersenjata yang masuk ke rumahnya dan menculiknya.
Tubuh Murjan kemudian dibuang di luar rumahnya dan menunjukkan tanda-tanda penyiksaan.
Meskipun tidak menjadi pihak dalam Konvensi Pengungsi 1951 atau Protokol 1967, Yordania masih diwajibkan oleh hukum internasional untuk tidak mengembalikan pengungsi ke tempat di mana kehidupan mereka akan terancam, menurut HRW.
Bahkan, orang-orang Palestina dengan kewarganegaraan Yordania telah menghadapi kesulitan mencari perlindungan, menurut laporan tersebut.
Jihad Hjouj, telha ditahan di fasilitas penampungan untuk sekitar 180 warga Palestina di utara Yordania, kota Ramtha, sejak melarikan diri dari Suriah.
“Rasanya seperti kami berada di penjara karena kejahatan menjadi pengungsi dua kali,” ujarnya yang menambahkan bahwa ia tidak bisa berkumpul dengan keluarganya di Amman.
Laporan HRW mendokumentasikan penangkapan 10 warga Palestina yang memiliki kewarganegaraan Yordania, dan kewarganegaraan mereka dicabut saat itu juga.
Pemerintha Yordania menolak untuk memberikan komentar saat dihubungi Al Jazeera dan Menteri Dalam Negeri Hussein Majali mengkritik laporan itu dengan mengatakan “tidak adil”.
Terdapat sekitar 520.000 pengungsi Palestina yang terdaftar dengan PBB di Suriah sebelum terjadi revolusi. (haninmazaya/arrahmah.com)