AMMAN (Arrahmah.id) – Yordania akan melarang kegiatan Ikhwanul Muslimin dengan segera, kata menteri dalam negeri Yordania.
Sebelumnya, kelompok tersebut dinyatakan sebagai kelompok ilegal di Yordania.
Seiring dengan berlanjutnya dampak dari tindakan keras keamanan Yordania baru-baru ini terhadap “sel militan” yang dituduh membuat rudal dan pesawat tak berawak, para pejabat tetap bungkam mengenai mengapa cabang Ikhwanul Muslimin yang dilarang oleh pengadilan masih dapat beroperasi dengan bebas.
Kelompok ini, yang dinyatakan ilegal oleh keputusan pengadilan pada 2020, telah mempertahankan kegiatan politiknya, lansir Asharq Al Awsat (22/4/2025).
Keberadaan Ikhwanul Muslimin yang terus berlanjut, meskipun Pasal 159 KUHP mengkriminalisasi asosiasi ilegal dengan potensi hukuman penjara, telah membingungkan para pengamat.
Para analis mengatakan pendekatan “penahanan lunak” pemerintah mencerminkan budaya politik yang lebih luas di Amman yang menghindari bentrokan dengan kelompok-kelompok yang mendapat dukungan rakyat, meskipun itu berarti mengabaikan keputusan pengadilan yang mengikat.
Para kritikus berpendapat bahwa fleksibilitas negara terhadap Ikhwan melemahkan konsistensi hukum dan menimbulkan pertanyaan tentang supremasi hukum, terutama ketika kelompok-kelompok lain menghadapi konsekuensi yang cepat.
Pihak berwenang sedang mempertimbangkan implikasi dari penetapan Ikhwanul Muslimin sebagai entitas yang tidak memiliki izin, sebuah langkah yang akan menghentikan kegiatannya, menyita aset dan propertinya, dan memperlakukan pernyataan politik atau acara publik yang terkait dengan anggotanya sebagai pelanggaran yang dapat dituntut di bawah hukum pidana dan undang-undang kontraterorisme. (haninmazaya/arrahmah.id)