AMMAN (Arrahmah.com) – Kementerian Wakaf Agama Yordania mengecam larangan adzan yang diusulkan oleh “Israel” di Yerusalem yang diduduki.
“Setiap keputusan di tempat suci Yerusalem yang dikeluarkan oleh otoritas pendudukan “Israel”, termasuk larangan adzan, adalah palsu dan tidak signifikan,” kata Abdullah Al-Abadi, sekretaris di kementerian tersebut, sebagaimana dilansir MEMO, Rabu (16/11/2016).
“Pendudukan tidak bisa membuat perubahan atas kota yang diduduki; segala sesuatu [harus] tetap sama tanpa perubahan apapun,” jelasnya.
Al-Abadi menegaskan bahwa status quo Kota Suci Yerusalem yang diduduki tidak boleh diubah oleh kekuatan pendudukan, yaitu “Israel”.
“Setiap upaya untuk mengubah sifat sejarah kota itu adalah pelanggaran hukum internasional,” tegasnya..
Azan di Masjid Al-Aqsha, jelasnya, telah dilakukan selama lebih dari 1.400 tahun, dan akan tetap begitu selamanya.
Parlemen “Israel”, Knesset, telah menyetujui rancangan pertama RUU yang didukung oleh pemerintah sayap kanan Benjamin Netanyahu. “Israel” mengusulkan larangan penggunaan pengeras suara di masjid-masjid di seluruh wilayah pendudukan Yerusalem karena dianggap “mengganggu” pemukim ilegal Yahudi.
Jika RUU tersebut disahkan, polisi akan memiliki kekuatan untuk menangkap dan mengadili mereka yang mengumandangkan adzan.
(ameera/arrahmah.com)