YORDANIA (Arrahmah.com) – Ulama kharismatik Syaikh Abu Qatadah Al-Filistini dikabarkan akan dideportasi ke Yordania untuk menyelesaikan proses hukumnya pada Ahad pekan ini setelah dua negara itu -Inggris dan Yordania- menyepakati sebuah perjanjian.
Seorang pejabat Yordania mengatakan pada Rabu (3/7/2013) bahwa Abu Qatadah akan diterbangkan dari Inggris ke Yordania pada Ahad setelah dua pemerintahan tersebut menyepakati perjanjian yang membuka jalan untuk deportasinya yang mengakhiri tahun-tahun proses pengadilan.
“Abu Qatadah diperkirakan akan meninggalkan Inggris pada jam-jam awaldini hari Minggu dan akan tiba pada pagi hari di Yordania pada hari yang sama,” ujar seorang pejabat pemerintah Yordania kepada AFP dalam kondisi anonimitas.
“Dia akan tiba di Yordania dengan pesawat militer, dikawal oleh para pengawal Yordania dan Inggris,” tambahnya tanpa menjelaskan lebih rinci.
Ulama kelahiran Palestina tersebut telah berjuang melawan ekstradisi ke Yordania, negara yang pernah menghukumnya atas tuduhan ketiadaannya di Yordania saat dikaitkan dengan “terorisme” pada 1999. Media mengatakan perwakilan dari Abu Qatadah menginformasikan bahwa Abu Qatadah akhirnya setuju dideportasi setelah perjanjian antara Inggris-Yordania disahkan.
Abu Qatadah lahir dengan nama Umar Mahmud Muhammad Utsman di Bethlehem, Palestina. Tetapi ia memiliki kewarganegaraan Yordania karena Tepi Barat saat itu dikontrol oleh pemerintah Yordania.’
Pada 1999, ia dijatuhi hukuman mati di Yordania atas tuduhan terlibat serangan “teror”, termasuk di sekolah Amerika di Amman, tetapi kemudian hukumannya dikurangi menjadi hukuman penjara seumur hidup.
Pada 2000, Abu Qatadah dihukum 15 tahun penjara atas tuduhan merencanakan serangan “teror” terhadap para wisatawan di perayaan milenium di Yordania.
Di Inggris, ia ditahan dipenjara tanpa tuduhan pada 2002 atas dasar penilaian intelijen bahwa ia adalah seorang penasehat atau mentor spiritual untuk merekrut orang-orang untuk bergabung ke Al-Qaeda, Abu Qatadah tidak pernah dituntut karena melakukan kejahatan di Inggris. Meskipun begitu, Inggris tidak berhasil membuktikan bahwa Abu Qatadah bersalah.
Para pengacaranya membawa kasusnya ke para hakim Hak Asasi Manusia Eropa yang memutuskan bahwa mengekstradisi Abu Qatadah adalah ilegal karena menilai bukti-bukti yang didapatkan untuk menjerat Abu Qatadah kemungkinan besar didapat melalui penyiksaan. Upaya Inggris untuk mendeportasi Abu Qatadah gagal selama bertahun-tahun.
Kemudian diadakan perjanjian antara Inggris dan Yordania untuk “meredakan” kekhawatiran bahwa Yordania akan menggunakan metode penyiksaan untuk mendapatkn bukti-bukti. Perjanjian yang disahkan bulan lalu itu oleh Raja Abdullah II ordania, mensyaratkan tidak akan digunakan metode pemaksaan atau penyiksaan dalam mendapatkan bukti dan telah dipublikasikan oleh kantor resmi pemerintah Yordania pada Senin (1/7).
Syaikh Abu Qatadah adalah seorang ulama yang mendakwahkan ajaran tauhid yang disebut oleh orang-orang kafir sebagai penceramah “kebencian”. Selama hidup di Inggris, ulama tersebut tidak pernah melakukan tindak kriminal apapun dan catatan hukum Inggris membuktikannya. (siraaj/arrahmah.com)