YORDANIA (Arrahmah.com) – Sebuah pengadilan keamanan Yordania menghukum seorang pemimpin senior Ikhwanul Muslimin dengan hukuman satu tahun dan lima bulan penjara pada Ahad (15/2/2015) dengan tuduhan telah mengkritik Uni Emirat Arab di media sosial, kata sumber pengadilan setempat, sebagaimana dilansir WB.
Pengadilan menyatakan politisi Zaki Bani Rushaid bersalah memperburuk hubungan dengan negara pihak asing.
Padahal Rushaid, wakil ketua Ikhwanul Muslimin di Yordania, hanya mengkritik UEA yang menunjuk gerakan Islami sebagai kelompok “teroris”.
Rushaid ditangkap pada bulan November setelah menulis bahwa para penguasa UEA tidak memiliki legitimasi rakyat dan melayani kepentingan “Israel” dengan memainkan peran utama dalam tindakan keras terhadap politik Islam.
(banan/arrahmah.com)