JAKARTA (Arrahmah.com) – Para orang tua yang anaknya terindikasi mendapat vaksin palsu bisa menuntut pihak rumah sakit. Demikian ditegaskan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI).
“Pihak rumah sakit harus memberikan jaminan secara tertulis untuk menanggung semua dampak kesehatan yang mungkin terjadi pada anak yang diimunisasi dengan vaksin palsu,” ujar Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi di Jakarta, Ahad (17/7/2016), dikutip dari RMOL
Dia menjelaskan, jika pasien belum puas dengan jaminan yang diberikan rumah sakit maka pihak korban bisa melakukan gugatan pada juga kepada pemerintah. Gugatan yang diajukan bisa secara individual atau kelompok.
“Pihak rumah sakit bisa memberikan ganti rugi baik secara material maupun immaterial. Namun, bila orang tua pasien tidak puas dengan jaminan dari rumah sakit, maka mereka bisa mengajukan gugatan,” kata Tulus.
Menurutnya, pengumuman Kementerian Kesehatan adanya 14 rumah sakit yang diduga memberikan vaksin palsu kepada pasien selama ini belum cukup memberikan rasa aman bagi pasien yang menjadi korban. Pasien tidak akan mendapatkan rasa aman bila manajemen rumah sakit tidak terbuka sejak kapan menggunakan vaksin palsu untuk imunisasi.
“Kemenkes harus bisa memaksa rumah sakit untuk membuka data dan nama pasien yang menjadi korban vaksin palsu untuk kemudian diberikan vaksinasi ulang atau pengecekan secara acak bila tidak ada vaksinasi ulang,” tegas Tulus.
(azm/arrahmah.com)