JAKARTA (Arrahmah.id) – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) dalam keterangan tertulisnya menyebutkan, sebanyak 40 warga Desa Wadas ditangkap polisi pada Selasa (8/2/2022).
YLBHI menyebutkan, sebagian warga ditangkap ketika berdoa bersama di masjid.
“Warga yang sedang melakukan istighosah tiba-tiba dikepung dan ditangkap,” kata Ketua YLBHI Bidang Advokasi dan Jaringan, Zainal Arifin.
Kemudian sebagian lainnya ditangkap di tempat berbeda di Desa Wadas.
“Tidak cukup sampai di situ, kepolisan juga melakukan sweeping dan penangkapan di rumah-rumah warga,” ungkapnya.
Polda Jawa Tengah juga telah membenarkan bahwa polisi mengamankan sekitar 23 orang atas dugaan anarkis. Mereka langsung digelandang ke Polsek Bener untuk dilakukan interogasi.
Sementara itu, Amnesty International Indonesia (AII) menilai pengerahan pasukan aparat bersenjata lengkap dalam rangka pengukuran lahan untuk proyek Bendungan Bener sebagai bentuk intimidasi terhadap warga Desa Wadas.
“Penurunan aparat keamanan secara besar-besaran dan bersenjata lengkap ke Desa Wadas merupakan bentuk intimidasi terhadap warga Wadas yang menolak tambang batu andesit di sana,” kata Deputi Direktur AII Wirya Adiwena dalam keterangan tertulis, Selasa (8/2/2022), lansir Harian Terbit.
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan perhatian terhadap tindakan anak buahnya menangkap puluhan warga.
Direktur Eksekutif Walhi Yogyakarta Halik Sandera mengatakan tindakan represif aparat di Desa Wadas tidak mencerminkan perlindungan dan sikap humanis kepolisian.
“Kapolri harus memberi atensi terhadap persoalan ini. Tindakan sewenang-wenang kepolisian terhadap warga Desa Wadas sama sekali tidak menunjukkan komitmen terhadap semangat perlindungan Hak Asasi Manusia dan sikap humanis dari kepolisian,” kata Halik dalam keterangan resminya, Selasa (8/2/2022), lansir Harian Terbit.
(ameera/arrahmah.id)