KUALA LUMPUR (Arrahmah.com) – Mantan tahanan ISA (Undang-undang Keamanan Dalam Negeri) Yazid Sufaat kembali ditahan di bawah Pasal 130 (G) Undang-undang Tindak Pidana dengan tuduhan terlibat aktivitas “teror.”
Menurut laporan media Malaysia Bernama, Yazid Sufaat (49) dah Halimah Hussein (52) didakwa oleh Mahkamah Kehakiman Ampang pada Jum’at pekan lalu.
Yazid ditangkap di kediamannya di Taman Bukit Ampang. Menurut pendakwaan yang dibaca di Mahkamah tersebut, Yazid terbukti “bersalah.”
Hakim Zulyana Zollkapli membawa kasus ini ke Mahkaham Tinggi Shah Alam, namun tanggal persidangan belum diumumkan.
Kedua Muslim ini dituduh mempromosikan “kekerasan” dengan merekrut rakyat Malaysia untuk bergabung dengan aktivitas “teror.”
Seorang lainnya yang ditahan bernama Helmy Hasmi masih dalam penyelidikan polisi.
Yazid pernah ditahan di bawah kuasa ISA selama tujuh tahun sejak Desember 2001 atas dugaan keterlibatan keterkaitan dengan Jamaah Islamiyah dan serangan 11 September 2001 di New York, Amerika Serikat.
Undang-undang Hukum Pelanggaran Keamanan 2012 diperkenalkan Perdana Menteri Datuk Seri Najib Razak tahun lalu setelah ia menghapuskan ISA pada tahun 2011.
Undang-undang ini disetujui parlemen pada Juli 2012 sebagai ganti ISA.
Undang-undang ini memberi kekuasaan besar kepada polisi untuk menahan orang yang dituduh hingga 28 hari untuk tujuan investigasi tanpa melalui proses pengadilan.
Sekarang, Yazid dilaporkan ditahan di penjara Sungai Buloh, sementara Halimah dikirim ke penjara Kajang. (siraaj/arrahmah.com)