JAKARTA (Arrahmah.com) – Mahkamah Agung (MA) memutus denda kepada Yayasan Supersemar pada tahun 2010 lalu, karena terbukti Yayasan tersebut melakukan perbuatan melawan hukum. MA menghukum yayasan milik mantan Presiden Soeharto itu membayar ganti rugi untuk negara sebesar Rp 3,7 triliun.
Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Burhanuddin mengatakan, pihaknya telah menginventarisir aset Yayasan Supersemar untuk dirampas, jika tidak memenuhi putusan MA tersebut. “Ya pasti (sudah). Kita inventarisasi dulu tetapi saya tidak bisa membeberkan untuk menghindari upaya penyembunyian,” kata Jamdatun ST Burhanuddin, di Jakarta, Jumat (7/6). Lansir berita satu
Selain Yayasan Supersemar, diketahui kalau Soeharto juga mengurus yayasan-yayasan lainnya seperti, Yayasan Dana Sejahtera Mandiri, Yayasan Dharma Bhakti Sosial (Dharmais), Yayasan Dana Abadi Karya Bhakti (Dakab), Yayasan Amal Bhakti Muslim Pancasila, Yayasan Dana Gotong Royong Kemanusiaan, dan Yayasan Trikora. Tindaklanjut upaya menggugat yayasan-yayasan tersebut oleh Jaksa Agung yang mewakili negara hingga kini belum jelas.
Lambannya upaya eksekusi putusan MA atas perkara Yayasan Supersemar, disebabkan karena lambannya MA memberikan salinan putusan ke Pengadilan Negeri (PN) Jaksel untuk diserahkan ke Kejaksaan.
Namun demikian Burhanuddin mengaku telah menerima pemberitahuan kalau PN Jaksel telah menerima salinan putusan tersebut dari panitera MA dan akan diserahkan kepada pihaknya pada Senin (10/6) untuk dipelajari sebelum dieksekusi.
“Sudah ada pemberitahuan kalau salinan putusan itu sudah diterima oleh PN Jaksel. Rencananya, Senin akan diserahkan ke Kejaksaan,” katanya.
(azmuttaqin/arrahmah.com)