JAKARTA (Arrahmah.id) – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama mengeluarkan label atau logo halal baru yang mirip gunungan wayang. Mengacu pernyataan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, secara bertahap logo halal dari MUI tidak akan berlaku lagi.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas menyampaikan, meski Kemenag mengeluarkan logo halal baru, namun MUI sebagai lembaga yang mengeluarkan sertifikasi halal mestinya logo MUI juga dicantumkan di dalamnya.
“Yang jadi pertanyaannya adalah, yang bicara halal dan tidak halalnya kan Majelis Ulama, di mana selama ini saya mendasarkannya kepada audit dari lembaga halal,” ucap Anwar, Ahad (13/3/2022).
Dari hasil audit para peneliti makanan atau barang tersebut, Anwar mengatakan pemerintah menyerahkannya kepada MUI untuk mengeluarkan sertfikasi halalnya.
“Mereka bawa kepada MUI, dalam hal ini komisi fatwa. Di sana dibahas, kemudian dilihat ingredient-ingredient atau komposisi (produk) itu. Kalau seandainya sudah tidak bermasalah ya berarti di keluarkan fatwa halalnya oleh MUI,” jelas Anwar Abbas.
“Kemudian, begitu dikeluarkan fatwa halalnya dibuatlah sertifikat halalnya oleh BPJPH, pemerintah tidak bisa mengeluarkan sertifikat halal,” lanjutnya.
Anwar Abbas mengatakan, MUI dalam hal ini komisi fatwa sudah menyatakan bahwa halal atau tidaknya produk tertentu semestinya ada logo MUI.
“Sebaiknya, kalau dibuat simbolisasi semestinya, wajar sekali ada logo MUI. Jadi logo itu sebetulnya ada 3 lapis tapi keduanya itu BPJPH di dalamnya,” ungkapnya.
Mengenai tulisan halal dalam logo baru pemerintah, menurut Anwar Abbas, esensinya sama saja. Meski interpretasi di mata masyarakat berbeda mengenai tulisan yang tertera dalam logo tersebut.
“Ada tulisan bahasa arab, MUI yang tengahnya lagi halal itu yang pernah tahu kalau sekarang ini kan kalau dilihat dari sisi indah ya. Indah kalau orang di dunia, logo-logo halal dunia itu lambang halalnya jelas semua,” pungkasnya.
(ameera/arrahmah.id)