JAKARTA (Arrahmah.com) – Pemerintah mempersiapkan langkah tegas untuk menyikapi penolakan penggunaan vaksin meningitis bagi calon jamaah haji (CJH), lapor Hidayatullah pada Selasa (29/6).
Menurut Menag Suryadharma Ali, semua CJH diimbau agar bersedia diberi vaksin meningitis, sebab, pemerintah Arab Saudi mewajibkannya. Bila CJH tidak mau divaksin, Kemenag sebagai operator tunggal haji tidak akan memberangkatkan ke tanah suci.
“Alasannya demi perlindungan kesehatan yang bersangkutan. Jamaah yang menolak harus menanggung risiko. Bisa saja pemerintah Arab Saudi menolak kedatangan peserta ibadah haji yang belum divaksin meningitis,” katanya.
Suryadharma menyatakan bahwa solusi riil adalah pemerintah membuat vaksin sendiri. Namun, hal itu sulit direalisasikan karena pembuatan vaksin butuh waktu lama dan harus melalui uji klinis bertahap yang harus dipertanggungjawabkan. Hal itu tidak mungkin dilakukan karena agenda pemberangkatan haji sudah dekat.
Karena itu, Menag berharap vaksin meningitis itu dilihat dari aspek positifnya.
“Ketika tak ada pilihan lain dan dalam keadaan mendesak, hal itu bisa saja dilakukan,” kata Ketua Umum DPP PPP tersebut.
Sementara itu, secara terpisah, Ketua Komisi VIII DPR RI Abdul Kadir Karding mengatakan, hingga saat ini penetapan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) masih belum disepakati. Pemerintah bersikukuh mematok biaya haji sebesar USD 3.577 plus asuransi, sedangkan DPR meminta USD 2.500-3.000.
“Karena perbedaan angka yang cukup signifikan itu, titik temu belum tercapai,” kata Karding saat dihubungi tadi malam. Rapat DPR dan pemerintah berlangsung sejak pukul 13.00 kemarin. Hingga pukul 19.00 belum juga dicapai kesepakatan. Karena itu, Forum Panja (Panitia Kerja) DPR memutuskan untuk menunda rapat. Rapat kemudian dilanjutkan lagi pukul 20.30 Senin malam.
Karding menuturkan, sejatinya sudah ada banyak perubahan dalam lobi-lobi antara kedua pihak untuk merumuskan biaya haji yang ideal. Pada April 2010 lalu proposal awal Kemenag menyebutkan biaya ibadah haji sebesar USD 3.577 ditambah Rp 100 ribu untuk asuransi. Namun, kemudian pemerintah mau menurunkan sebesar USD 133.
“Tapi, setelah mengkaji segala aspek, DPR ambil kesimpulan bahwa biaya haji yang ideal adalah USD 3.154 dan tanpa ada tambahan biaya apapun,” tutur Karding. Anggota Panja Haji Fadila Fauzi Ahmad menilai penurunan BPIH yang diusulkan parlemen idealnya sebesar USD 423.
Namun, pemerintah hanya mau menurunkan BPIH sebesar USD 133. Jadi, berdasar kalkulasi DPR, titik temunya diperkirakan USD 250 sehingga BPIH nanti disepakati sebesar USD 3.240.
“(Pengurangan BPIH) itu akan mudah dilakukan jika dana optimalisasi yang merupakan hak jamaah bisa dipakai untuk mengurangi komponen biaya haji,” terang Fadila.
Karding menambahkan, saat ini pihaknya berusaha tutup mata atas protes dan kritikan agar penetapan biaya haji dipercepat. Alasannya, dia tidak ingin CJH Indonesia yang mencapai 211 ribu orang dirugikan akibat penetapan BPIH secara tergesa-gesa. Apalagi, penetapan BPIH tidak akan mempengaruhi jadwal pelaksanaan haji karena segala aspek terkait tender dan fasilitas haji sudah diselesaikan pemerintah. (hid/arrahmah.com)