ADEN (Arrahmah.com) – Direktur LP Yaman Beir Ahmed membantah ada penjara rahasia di Aden yang beroperasi di luar konteks hukum departemen penjara di kementerian dalam negeri dan otoritas peradilan.
Letnan Kolonel Ahmad Ghassan al-Aqrabi mengatakan kepada wartawan bahwa kampanye media yang didanai yang mempromosikan kebohongan dan rekayasa untuk tujuan politik tidak mencari fakta untuk mempublikasikannya tetapi bertujuan untuk menghasut, mendistorsikan dan mengarang.
Dia menambahkan bahwa pintu penjara selalu terbuka untuk setiap media yang mencari kebenaran karena media dapat mengunjungi penjara, menemui administrasi dan duduk dengan tahanan untuk menanyakan apa pun yang mereka inginkan tentang situasi mereka di fasilitas tersebut.
“Lokasi lapas terkenal. Keluarga tahanan mengunjungi mereka setiap Ahad, dan para tahanan dibawa ke hadapan otoritas peradilan dan penuntutan pidana di depan umum,” tambahnya.
Menurut Aqrabi, sejumlah organisasi internasional telah mengunjungi lembaga pemasyarakatan dan mengamati situasi para tahanan dan juga secara langsung dan transparan berbicara dengan mereka. Organisasi-organisasi ini, termasuk Palang Merah Internasional, merasakan bagaimana penjara itu sesuai dengan standar hak asasi manusia internasional.
Aqrabi juga mengatakan bahwa sejumlah besar tahanan dibebaskan berdasarkan putusan pengadilan atau oleh jaksa penuntut setelah mereka menjalani sesi rehabilitasi yang bertujuan untuk mengintegrasikan kembali mereka di masyarakat. Sesi tiga bulan yang panjang dilakukan oleh pelatih yang terampil dan berkualitas.
“Lembaga pemasyarakatan menyerahkan laporan operasional kepada layanan administrasi tahanan untuk merinci situasi penjara dan siapa yang dibebaskan dan daftar tahanan baru,” tambahnya.
Aqrabi menegaskan kembali seruannya kepada media dan agensi internasional untuk mengunjungi fasilitas tersebut, menemui administrasi dan pihak-pihak terkait di kementerian dalam negeri dan penuntutan serta duduk bersama para tahanan dan keluarga mereka sehingga laporan mereka realistis dan tidak dibuat untuk tujuan melayani politik.
(fath/arrahmah.com)