JAKARTA (Arrahmah.com) – M Yahya Waloni menjalani sidang dugaan kasus ujaran kebencian di PN Jakarta Selatan pada Selasa (28/12/2021).
Yahya Waloni dihadirkan secara virtual dari ruang sidang Rumah Tahanan Bareskrim Mabes Polri.
Agenda sidang adalah pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
JPU menuntut Yahya Waloni dengan 7 bulan penjara.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Yahya Waloni dengan pidana penjara selama 7 bulan dikurangi selama terdakwa di dalam tahanan dengan perintah tetap ditahan dan denda sebesar Rp50 juta subsidair 1 bulan kurungan,” ujar Jaksa membacakan tuntutannya, Selasa (28/12/2021), lansir Sindonews.
Jaksa menyebutkan, Yahya Waloni secara sah bersalah telah melakukan ujaran kebencian dan penghasutan sehingga menimbulkan permusuhan berdasarkan Suku, Agama, Ras, Antargolongan (SARA).
Yahya dinilai secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 45a Ayat (2) jo Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), sebagaimana dakwaan pertama.
Dalam tuntutannya itu, Jaksa juga membacakan pertimbangan hal yang memberatkan terdakwa dan meringankan.
Adapun yang memberatkan, ujar Jaksa, perbuatan Yahya Waloni dinilai dapat merusak kerukunan antar umat beragama di Tanah Air.
Sedangkan yang meringankan terdakwa, lanjutnya, terdakwa tidak berbelit-belit dalam persidangan, menyesali perbuatannya dan telah meminta maaf pada umat Nasrani dan seluruh rakyat Indonesia.
“Terdakwa berjanji tidak mengulangi perbuatannya lagi, terdakwa merupakan tulang punggung keluarga,” ungkap Jaksa.
Selain itu, kata Jaksa, sang pelapor sekaligus saksi dalam perkara ini yang bernama Andreas sudah memaafkan perbuatan terdakwa.
Namun, perkara hukum terhadap Yahya Waloni tetap harus berjalan sesuai dengan prosesnya.
Usai pembacaan tuntutan, terdakwa Yahya Waloni langsung mengajukan nota pembelaan atau pleidoi secara lisan.
(ameera/arrahmah.com)