JAKARTA (Arrahmah.com) – Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi menyatakan sampai awal Februari 2010, ada 2.679.536 tenaga kerja Indonesia (TKI) yang bekerja di luar negeri, sedangkan devisa masuk dari remitansi yang dikirimkan TKI sampai akhir 2009 mencapai 6,615 miliar dolar AS.
Menteri Tenaga Kerja dan Tranmigrasi Muhaimin Iskandar, usai melakukan kunjungan kerja sehari ke Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Minggu (28/2), menyatakan Malaysia masih tetap menjadi negara penempatan terbesar TKI, yaitu 1,2 juta orang, disusul Arab Saudi di mana 927.500 orang TKI bekerja di sana.
Muhaimin melanjutkan, TKI yang bekerja Taiwan berjumlah 130.000 orang, Hongkong 120.000 dan Brunei Darussalam 40.450 orang, Singapura 80.150 orang, Yordania 38.000 orang, Bahrain 6.500 orang, Kuwait 61.000 orang, UEA 51.350 orang dan Qatar 24.586 orang.
Namun para TKI kerap menghadapi masalah. “Kasus yang mendominasi permasalahan TKI di luar negeri adalah adanya PHK secara sepihak yang jumlahnya mencapai 19.429 kasus,” kata Menakertrans.
Kasus lain adalah sakit bawaan 9.378 kasus, sakit karena bekerja 5.510 kasus, sedangkan kasus gaji tidak dibayar mencapai 3.550 kasus dan penganiyaan mencapai 2.952 kasus.
Menteri menyatakan, pemerintah telah melakukan berbagai upaya dalam menyelesaikan, melindungi dan menyelamatkan TKI di luar negeri, diantaranya dengan melakukan penegakan hukum.
“Saat ini Pemerintah tengah serius melakukan review terhadap beberapa Nota Kesepakatan Penempatan dan Perlindungan TKI yang dianggap tidak relevan lagi dengan kondisi yang terjadi saat ini,” kata Muhaimin.
Sejauh ini ada 10 MoU yang telah ditandatangani oleh Pemerintah RI dan negara penempatan yaitu Malaysia, Taiwan, Korea Selatan, Jepang, Kuwait, Yordania, Uni Emirat Arab, Syria, Libya dan Qatar.
“Selain itu, Kemenakertrans pun telah membentuk satgas Pemantauan Pengawasan Penempatan dan Perlindungan TKI untuk meminimalisir permasalahan TKI mulai dari persiapan pemberangkatan TKI yang dilakukan di dalam negeri,” terangnya.
Kemenakertrans pun mengefektifkan pengawasan terhadap pelaksanaan pelatihan calon TKI selama 200 jam, agar calon TKI benar-benar siap bekerja di luar negeri. (ant/arrahmah.com)