KUALA LUMPUR (Arrahmah.com) – Ketua Panwaslu RI Malaysia, Yaza Azzahara Ulyana, mengatakan bahwa Warga Negara Indonesia (WNI) yang mencoblos surat suara secara ilegal mendapat bayaran 50 Sen (Malaysia) setiap satu suara.
Setelah menerima laporan soal penyelundupan surat suara, Yaza langsung menuju lokasi kedua di sebuah ruko berlantai dua di Bandar Baru Bangi, Kajang, Selangor, untuk memastikan peristiwa tersebut.
Ia menegaskan bahwa video yang beredar benar adanya, bahwa telah terjadi pencoblosan surat suara secara ilegal oleh warga negara Indonesia di tempat tersebut.
“Mereka dibayar setiap surat suara 50 Sen (Malaysia) oleh yang nyuruh nyoblos. Siapa yang nyuruh itu tidak diberi tahu. Itu yang jadi penyelidikan kami siapa oknum yang memerintahkan,” ujar Yaza Azzahra di tvOne, Kamis (11/4/2019).
Yaza menambahkan, saat dikonfirmasi lebih lanjut, para pelaku melarikan diri.
Dari surat suara yang sudah tercoblos diantaranya untuk capres nomor urut 01 dan untuk caleg dari Partai Nasdem nomor urut 2.
Yaza menduga tindakan ilegal itu sudah dilakukan pelaku sejak beberapa hari sebelumnya. Pasalnya, jumlah tumpukan surat suara yang sudah tercoblos telah mencapai ribuan.
“Mungkin sudah dari hari sebelumnya bukan hari ini saja, karena di dek kedua sudah banyak (yang tercoblos),” pungkasnya.
Diketahui, beredar video tentang penggerebekan lokasi tempat penyeludupan surat suara pos di sebuah ruko di kawasan Bangi, Selangor, Malaysia. Dalam video tersebut, disebutkan bahwa surat suara Pilpres sudah tercoblos untuk Pasangan Calon Presiden Nomor urut 01 Jokowi-Ma’ruf dan surat suara pileg untuk Partai Nasdem dengan caleg Nomor urut 3 dengan nama Ahmad.
Dalam video tersebut, tampak puluhan kantong surat suara Pemilu 2019.
“Barang-barang sudah dicoblos di Malaysia Selangor. Sudah dicoblos 01, Partai Nasdem Nomor 5, calegnya Nomor urut 3 namanya Ahmad. Kami harap KPU Indonesia membatalkan semua urusan tentang DPL Malaysia dari hari ini sampai tanggal 14 (April). Kalau tidak kami akan duduki KBRI,” kata seorang pria dalam video tersebut sambil memperlihatkan surat suara yang sudah tercoblos.
Padahal, pemungutan suara di wilayah Malaysia baru diselenggarakan pada Ahad, 14 April 2019. Pencoblosan dilakukan di Kuala lumpur, Kinabalu, Kuching, Penang dan Tawau.
Hari pencoblosan Pemilu 2019 di luar negeri dimulai lebih cepat dibanding di Indonesia. Sejak 8 April lalu, WNI yang tinggal di sejumlah kota di luar negeri sudah mencoblos. Pencoblosan di luar negeri dimulai pada 8 April hingga 14 April 2019. Sedangkan penghitungan suara tetap dilakukan pada 17 April 2019.
(ameera/arrahmah.com)