JAKARTA (Arrahmah.com) – Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Malaysia langsung bergerak cepat membentuk Satgas guna memfasilitasi WNI atas dampak diberlakukanya larangan warga negara Indonesia (WNI) untuk masuk ke Malaysia,
“Menlu sudah menugaskan perwakilan kita di Malaysia untuk membentuk Satgas juga untuk memastikan dan memfasilitasi kalau ada WNI yang terkendala dan berdampak langsung dengan adanya penerapan pembatasan kunjungan tersebut,” kata Juru Bicara Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI Teuku Faizasyah, kepada RRI, Selasa (8/9/2020).
Teuku mengatakan, bahwa Kementerian Luar Negeri (Kemlu RI) sudah memanggil Duta Besar (Dubes) Malaysia terkait kebijakan larangan bagi warga negara Indonesia (WNI) untuk masuk negeri Jiran tersebut.
“Jadi apa yang disampaikan dubes Malaysia adalah bahwa kebijakan ini dikaitkan dengan adanya ancaman Malaysia dari kasus Covid-19 yang dibawa orang datang. Dalam pertemuan perwakilan Menlu dengan Dubes Malaysia menjelaskan bahwa kebijakan ini bersifat sementara dan akan ditinjau kembali dari waktu ke waktu,” paparnya.
Teuku juga memastikan kondisi dan keberadaan WNI di Malaysia sampai saat ini tidak ada persoalan.
“Sebenarnya untuk warga Indonesia yang sudah ada di Malaysia tidak ada persoalan, sementara yang sudah di tanah air untuk sementara waktu berharap bisa balik studi yang sudah memliki izin tinggal jangka panjang, namun dengan kebijakan ini belum bisa kembali ke Indonesia,” katanya.
Sebelumnya, Menteri Pertahanan Malaysia, Ismail Sabri Yaakob mengumumkan, Malaysia akan melarang masuk pemegang izin tinggal jangka panjang dari India, Filipina, dan Indonesia lantaran meningkatnya kasus Covid-19 di tiga negara tersebut.
KBRI Kuala Lumpur juga telah mengeluarkan surat edaran bahwa larangan tersebut berlaku bagi penduduk tetap, pemegang pass program Malaysia My Second Home (MM2H).
Larangan masuk juga berlaku bagi ekspatriat seluruh kategori termasuk professional visit pass (PLIK), pass residen, pasangan warga negara Malaysia (spouse visa), dan pelajar.
Selain itu, Malaysia akan menutup pintu masuk bagi setiap negara dengan kasus Covid-19 lebih dari 150.000. Beberapa di antaranya adalah Amerika Serikat, Brasil, Prancis, Inggris, Spanyol, Italia, Arab Saudi, Rusia, dan Bangladesh.
(ameera/arrahmah.com)