FLANDARIA (Arrahmah.com) – Wilayah Flandaria utara, yang merupakan negara bagian Belgia, memberlakukan undang-undang yang melarang penyembelihan hewan sesuai syari’at Islam, meskipun ada protes dari umat Muslim.
Beberapa orang mengungkapkan bahwa larangan itu tidak lebih dari Islamofobia, tetapi para aktivis hak-hak binatang telah lama mengklaim bahwa penyembelihan hewan sesuai syari’at Islam tidaklah manusiawi.
Dalam Islam hewan harus dalam keadaan sehat ketika mereka disembelih dan sesuai syari’at Islam dengan satu tebasan di leher.
Di Flandaria, hewan sekarang harus dipingsankan secara elektronik sebelum mereka dibunuh – sebuah undang-undang yang juga akan diperkenalkan di wilayah Wallonia yang berbahasa Perancis selatan pada bulan September.
Setelah diberlakukan di sana, wilayah Brussels – yang memiliki populasi Muslim yang besar – akan menjadi satu-satunya bagian negara itu yang masih mengizinkan metode penyembelihan sesuai syari’at.
Belgia adalah rumah bagi sekitar 500.000 Muslim. Dikhawatirkan larangan itu akan mengakibatkan naiknya harga daging halal dan kemungkinan kekurangan makanan.
Pemimpin Muslim Saatci Bayram mengatakan kepada The New York Times: “Pemerintah meminta saran kami tentang larangan itu, kami merespon secara negatif, tetapi saran itu tidak diterima.”
“Larangan ini disajikan sebagai wahyu oleh para aktivis hak-hak hewan, tetapi perdebatan tentang kesejahteraan hewan dalam Islam telah berlangsung selama 1.500 tahun. Cara penyembelihan syari’at kami tidaklah menyakitkan.”
Larangan itu muncul empat tahun setelah nasionalis Belgia sayap kanan Ben Weyts ditunjuk sebagai menteri yang bertanggung jawab atas kesejahteraan hewan di Flandaria.
Dia pertama kali mengusulkan larangan itu setelah mengambil perannya dan memuji persetujuan parlemen pada saat itu.
Pada Senin ia me-retweet sebuah posting oleh Paul Joseph Watson, editor Inggris di situs Amerika kontroversial infowars.com, menyerukan larangan untuk diberlakukan “di setiap negara Eropa”.
Meskipun sudah ada peraturan di seluruh Eropa yang mengharuskan hewan menjadi tidak sensitif terhadap rasa sakit sebelum dibunuh, pengecualian dibuat di banyak negara untuk mengakomodasi ritual agama.
Toko-toko Kebab di Inggris menyajikan daging halal, seperti halnya gerai makanan cepat saji seperti Nando dan Subway.
Peraturan pemerintah Inggris menyatakan bahwa penyembelihan secara syari’at Islam harus dilakukan di rumah jagal yang disetujui Badan Standar Makanan, harus ditujukan untuk konsumsi dan hanya dapat dilakukan oleh orang Muslim ataupun Yahudi.
(fath/arrahmah.com)