STOCKHOLM (Arrahmah.com) – Dalam akun Twitter resminya, WikiLeaks mengungkapkan bahwa PBB akan mengumumkan keputusan pembebasan Julian Assange, penggagas situs whistleblower WikiLeaks, pada Jumat mendatang.
Sebagaimana dilansir CNN (3/2/2016), WikiLeaks juga mengungkapkan bahwa Kelompok Kerja Penahanan Sewenang-wenang PBB (WGAD) menyatakan penahanan Assange tak sesuai hukum, WGAD akan meminta pembebasan Assange secepatnya.
Assange telah tinggal di Kedutaan Besar Ekuador di London, Inggris, selama tiga tahun terakhir setelah diberikan suaka oleh Amerika Selatan.
Sebelumya, Assange dituntut atas kasus pelecehan seksual dan kekerasan di Swedia. Namun akhirnya tuntutan tersebut dibatalkan pada Agustus 2015, mengingat status tersebut selama lima tahun telah kedaluwarsa. Satu tuduhan perkosaan baru akan kedaluwarsa setelah sepuluh tahun, yaitu pada tahun 2020.
Assange juga takut diekstradisi ke AS karena pernah menerbitkan dokumen militer dan diplomat Washington pada 2010, dimana insiden tersebut merupakan pembocoran informasi AS terbesar sepanjang sejarah. Sejak itu, AS juga mengajukan kasus kriminal untuk mengadili Assange.
WikiLeaks, yang didirikan pada tahun 2006, telah menjadi pembocor informasi besar, menyoroti berbagai pelanggaran pemerintah yang melampaui batas, termasuk data mengenai pergerakan militer AS di Irak dan Afghanistan, rahasia kerja sama Trans-Pasifik, dan dokumen direktur CIA dari akun surel pribadinya. (fath/arrahmah.com)