JAKARTA (Arrahmah.id) – Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) mendesak pemerintah di semua negara untuk memperlakukan rokok elektrik (vape) dengan varian rasa layaknya rokok tembakau atau rokok konvensional.
Disorotinya, penggunaan vape akan mendorong perusahaan tembakau besar untuk beralih ke rokok elektrik sebagai alternatif rokok konvensional.
Dikutip dari Reuters, WHO menegaskan penggunaan vape dilarang di 34 negara pada Juli tahun ini. Di antaranya yakni di Brazil, India, Iran, dan Thailand. Akan tetapi, banyak negara kesulitan menegakkan aturan penggunaan rokok elektrik. Pada banyak kasus, rokok elektrik ini tetap tersedia di pasar gelap.
Mengacu pada penelitian yang sudah ada, hingga kini tidak ada bukti bahwa vape betulan bisa menjadi alternatif untuk perokok berhenti mengkonsumsi rokok konvensional. Justru, vape juga bisa memicu gangguan kesehatan dan mendorong kecanduan nikotin di kalangan non-perokok, terutama anak-anak dan remaja.
“Anak-anak direkrut dan dijebak pada usia dini untuk menggunakan rokok elektrik dan mungkin kecanduan nikotin,” kata Direktur Jenderal WHO, Tedros Adhanom Ghebreyesus.
Sembari disinggungnya, di seluruh wilayah dengan pemasaran yang agresif, vape lebih banyak digunakan oleh anak berusia 13-15 tahun dibandingkan oleh orang dewasa.
WHO mendesak negara-negara untuk menerapkan perubahan, termasuk larangan penggunaan rasa-rasa vape seperti mentol, serta penerapan langkah-langkah pengendalian tembakau pada vape.
WHO tidak memiliki kewenangan atas peraturan nasional di setiap negara, melainkan hanya bisa memberikan panduan, yang rekomendasinya kemudian diadopsi secara sukarela.
WHO menyebut, meski hingga kini risiko kesehatan jangka panjang dari penggunaan vape belum diketahui secara pasti, sudah terbukti bahwa vape pun menghasilkan beberapa zat pemicu kanker, menimbulkan masalah kesehatan jantung dan paru-paru, serta mempengaruhi perkembangan otak pada generasi muda.
(ameera/arrahmah.id)