KAIRO (Arrahmah.com) – Media Mesir melaporkan bahwa pembawa acara TV Mohamed El Ghatit dijatuhi hukuman satu tahun penjara dan didenda 3.000 pound Mesir ($ 167) setelah ia menjamu seorang pria gay di acaranya.
Menurut situs web Cairo24, pengacara Samir Sabri mengajukan pengaduan terhadap Ghatit dengan Pengadilan Misdemeanor di Kairo setelah presenter TV mewawancarai seorang lelaki gay dalam programnya.
Pertanyaan-pertanyaan itu, menurut Sabri, “kotor dan tercela, sedangkan jawaban yang ditayangkan secara langsung lebih buruk daripada pertanyaan-pertanyaan dan tidak boleh disiarkan di satelit atau media lain.”
Sabri menuduh El Ghatit mempromosikan homoseksualitas, menghina agama, dan menyerukan menyebarkan kecabulan.
Setelah pembebasannya, El Ghatit akan berada di bawah pengawasan polisi selama satu tahun.
(fath/arrahmah.com)