Jama’ah Anshorut Tauhid (JAT) sedang dalam sorotan. Setelah sebelumnya Amir JAT, Ustadz Abu Bakar Ba’asyir dituduh melakukan proses bai’at kepada pelaku bom syahid, Mochammad Syarif, kini Polri berencana membubarkan JAT. Benarkah Mochammad Syarif anggota JAT? Apa visi misi JAT yang sebenarnya ? Berikut wawancara Arrahmah.com pada hari Sabtu (21/05/2011) dengan juru bicara JAT, pengasuh Ponpes Al Mukmin, Ngruki, yang sekaligus anak Ustadz ABB, Ustadz Abdul Rahim Ba’asyir, yang akrab disapa Ustadz Iim.
Arrahmah.com (AR) : Mabes Polri menuduh Mochammad Syarif, pelaku bom syahid di Mapolres Cirebon adalah anggota Jama’ah Ansharut Tauhid (JAT) Cirebon dan mengaitkannya dengan Ustadz ABB, menurut Ustadz ?
Ustadz Iim (UI) : Ya, sebenarnya peryataan itu keluar dari humas Mabes Polri. Saya tidak tahu data yang dimiliki humas Mabes Polti itu seperti apa dan bagaimana, kita lebih bersandar kepada data yang ada pada pengurus kita, yakni JAT di wilayah Jawa Barat. Menurut pengurus JAT wilayah Jawa Barat, Mochammad Syarif bukan sebagai anggota JAT. Adapun peryataan bahwa Mochammad Syarif di bai’at oleh Ustadz ABB, itu belum dibuktikan lagi. Kapan, dimana dan bagaimana, dan pembai’atan apa? Harus jelas! Karena bisa saja seseorang hari ini berbai’at kepada Ustadz Abu lalu di waktu yang lain dia berbai’at lagi kepada orang lain. Kalau itu yang terjadi, maka pada dasarnya dia sudah membatalkan nilai muahadah atau nilai bai’atnya dengan Ustadz Abu Bakar Ba’asyir. Hal ini bisa saja terjadi seperti itu.
Banyak sekarang ini anggota JAT yang dahulu pernah berbai’ai kepada Ustadz ABB, kemudian setelah perjalanan sekian waktu, lalu dia menemukan hal-hal yang dia tidak setuju dengan pandangan-pandangan Ustadz ABB, tidak setuju dengan sikap-sikap Ustadz ABB, atau juga sikap yang secara resmi diambil oleh Jama’ah Anshorut Tauhid (JAT), maka dengan begitu dia merasa nilai muahadah atau bai’at orang tersebut lepas. Nah, hal ini yang harus difahami. Tidak berarti seseorang yang berbai’at dalam jama’ah, sekarang ini, maksudnya jama’ah minal muslimin, tidak berarti dia terikat secara nilai-nilai agamanya dengan jama’ah tersebut. Artinya tidak serta merta kalau dia keluar jama’ah tersebut maka statusnya menjadi kafir. Karena jama’ah minal muslimin inti bai’atnya adalah mu’ahadah amal jama’i berjanji setia untuk berjuang bersama. Nah, ketika dia menemukan bahwasanya pada diri yang dia bai’at itu teryata ada pelanggaran-pelanggaran, maka seharusnya dia sabar dan harus meluruskan, tetapi yang kita lihat banyak yang menghadapi kondisi demikian tetapi lalu serta merta dia membatalkan muaha’dah atau bai’atnya. Ini banyak yang terjadi.
Intinya kita mempertanyakan data yang dari humas Mabes Polri. Itu kapan dan dimana? Kalau dikatakan Mochammad Syarif dibai’at oleh Ustadz ABB di Tasikmalaya pada tahun 2008, maka perlu saya luruskan. Bahwa pada tahun 2008 JAT untuk wilayah Jawa Barat belum ada. JAT wilayah Jawa Barat itu baru kita resmikan awal 2009. Kemudian JAT untuk wilayah Cirebon sendiri baru kita resmikian mungkin 2009 agak sekitar 3 atau 4 bulan setelahnya, sekitar bulan Maret atau April. Jadi, kalau dikatakan dibai’at pada tahun 2008, maka itu dibai’at dimana dan atas nama apa itu?
AR : Berarti mabes Polri memiliki informasi sendiri yang sangat berbeda dengan informasi resmi dari JAT ?
UI : Ya, intinya kita, sebagaimana yang tadi saya katakan, lebih percaya dan yakin pada data yang ada di pengurus kita. Apalagi kaitannya dengan masalah keaggotaan. Kedua, polisi ini khan dari dulu sukanya bohong nih. Jadi agak repot untuk mempercayai satu informasi saja dari polisi, begitu saja, agak sulit!
AR : Andaikan ternyata benar Mochammad Syarif anggota atau pernah menjadi anggota JAT ?
UI : Itu satu hal yang sekarang justru kita ingin lihat apa yang diinginkan dari polisi dengan menyebutkan hal tersebut, apakah dia ingin mengatakan bahwa, oh, Mochammad Syarif itu anggota JAT, berarti apa yang dilakukan adalah atas perintah dari JAT, saya kira ini sangat naïf sekali kalau ada angggapan seperti itu, apalagi dari kalangan berpendidikan, seperti para jenderal-jenderal polisi yang beranggapa seperti itu, saya fikir ini sangat naïf. Karena, tidak bisa kita kemudian menisbatkan apa yang dilakukan oleh seseorang kepada organisasinya begitu saja, yang dia tergabung di dalamnya.
Kalau sikap seperti itu dilegalkan atau dibiarkan, Saya kira di Indonesia institusi kepolisan adalah institusi pertama yang harus dibubarkan. Karena terlalu banyak oknum-oknumnya yang melakukan dosa-dosa dan kesalahan-kesalahan serta perlakuan-perlakuan yang bahkan lebih dari apa yang dilakukan oleh Mochammad Syarif. Membunuh itu yang dilakukan oleh polisi sudah banyak kasusnya dan bukan cuma satu kali. Korupsi mungkin sudah ribuan kali, dari mulai pinggir jalan hingga tingkat pejabat.
Jadi, sangat naïf sekali jika hanya karena perlakuan oknum-oknum itu terus institusinya ikut disalahkan. Tetapi, seharusnya sikapnya adalah kalau memang arahnya memang mau ke sana, kalau mau menuduh JAT terlibat bom Cirebon, harus dibuktikan dulu betulkah Mochammad Syarif itu diperintah oleh JAT untuk melakukan itu, kalau toh pun dia dianggap sebagai anggota. Tapi khan keanggotaan dia sendiri harus dibuktikan dulu, jangan sembarangan.
AR : Sepertinya ada upaya terus menerus untuk memojokkan JAT, apa target polisi?
UI : Kita juga melihat seperti itu, Jadi ada upaya pemerintah kita ini sedang butuh bantuan, jadi mereka harus mengumpulkan sosok-sosok yang ada disini yang mereka anggap musuh, dan itu yang paling laku untuk dijual ke luar adalah kalau musuh itu bernuansa terorisme. Permasalahan terorisme. Itu kalau di luar akan mudah dijual untuk dicarikan dana, dan kalau itu sudah dijual, maka bantuan akan turun, bantuan ini, bantuan itu. Bantuan pelatihan, bantuan persenjataan, dan lain-lain, Itu sudah rahasia umum, dan semua orang sudah tahu masalah tersebut.
Nampaknya JAT ini yang akan mereka jadikan bahan untuk dijual. Yang kemudian mereka nanti akan menggambarkan bahwa inilah kelompok teroris yang ada di Indonesia dimana mereka telah melakukan serangan-serangan. Mereka ini juga sudah berani muncul menampakkan diri sebagai jama’ah zohir (terbuka, red). Kemudian mereka akan membuat Barat akan lebih ditakut-takuti oleh keberadaan jama’ah ini.
Dalam bahasa lain, kita akan di Al-Qaeda-kan, dan Ustadz Abu Bakar Ba’asyir akan di Syekh Usamah bin Laden-kan dan Ustadz ABB akan dibuat sebagai orang yang sebahaya dengan Syekh Usamah yang dengan itu bisa diperlakukan dzolim atau semena-mena sebagaimana AS memperlakukan Syekh Usamah.
AR : Lalu, apa sebenarnya visi dan misi JAT?
UI : Visi dan misi JAT adalah hidup berjama’ah sesuai dengan perintah Allah dan Rasul-Nya. Itu yang pertama. Berjama’ah dalam rangka apa. Berjama’ah dalam rangka memastikan bahwa kita ini hidup betul-betul menghamba kepada Robnya hamba. Menghamba kepada Allah SWT dalam arti kata melaksanakan seluruh ajaran dan syariat Allah SWT, dari mulai urusan yang paling kecil sampai kepada urusan yang paling besar. Apa yang sudah bisa kita laksanakan ya kita laksanakan, dan apa yang belum bisa kita laksanakan akan kita usahakan dan kita upayakan.
AR : Sekarang kita beralih ke sidang Ustadz ABB. Dalam sidang hari Senin (9/05/2011) Ustadz ABB, dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman penjara seumur hidup. Pendapat Ustadz?
UI : Selama ini kita melihat persidangan Ustadz ABB tidak bisa membuktikan apa yang selama ini didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada Ustadz ABB. Tetapi ketika dibacakan surat tuntutan oleh JPU kok malah tuntutan penjara seumur hidup, tentu saja kita terkejut. Padahal selama perjalanan persidangan tidak ada yang menyangkut Ustadz ABB. Dipaksakan ke masalah Aceh juga tidak bisa, karena tidak memenuhi syarat-syaratnya. Ini menunjukkan upaya mereka sedemikian rupa untuk merekayasa jalannya persidangan dengan mendatangkan saksi-saksi melalui teleconference dan sebagainya. Ini semua menjadikan kita melihat bahwa ini betul-betul sebuah permaianan dan upaya untuk memasukkan beliau ke dalam penjara dan menahan beliau untuk menghambat dakwah beliau.
Apalagi dalam sebuah kesempatan, saat kita ada acara di Komnas HAM tidak beberapa lama setelah tuntutan kepada Ustadz ABB, dan diantara yang hadir ada jaksa-jaksa yang melakukan tuntutan itu, dan mereka sendiri menyampaikan bahwa tuntutan itu tidak sesuai dengan hati nurani mereka. Tuntutan itu dari ‘atasan’. Berarti ini bukan persidangan tetapi pemenjaraan pemerintah terhadap Ustadz ABB. Kita lihat saja nanti akan seperti apa kelanjutannya.
AR : Bagaimana dengan tuduhan pembiayaan atau pemberian dana kepada pelatihan militer di Aceh?
UI : Itu sudah terjawab, bahwa dana itu tidak ke sana, melainkan sudah disumbangkan semua ke Mer-C untuk membiayai pembangunan rumah sakit di sana.
AR : Terakhir Ustadz, apa harapan Ustadz terhadap persidangan Ustadz ABB ? dan harapan ustadz kepada umat Islam secara umum?
UI : Harapan kami terhadap persidangan Ustadz ABB, kami minta Ustadz ABB dibebaskan, karena seluruh dakwaan tidak terbukti sama sekali. Apalagi proses peradilannya bisa dikatakan ‘konyol’. Kemudian kita minta beliau dibebaskan dan bisa berdakwah kembali di masyarakat dan bisa menyampaikan Islam yang sebenarnya kepada masyarakat.
Kepada umat Islam, maka saya berharap umat Islam ini dilindungi dari makar-makar musuh-musuh Allah SWT. Mereka juga harus waspada, karena terlalu banyak orang-orang di negeri ini yang berkeinginan untuk menghalang-halangi umat Islam untuk kembali kepada syariat Islam.
Dengan demikian umat Islam harus sadar benar bahwa mereka sedang dihalang-halangi dalam menjalankan ajaran agama mereka sendiri. Untuk itu umat Islam harus bangkit, untuk melawan dan menyatakan hak mereka, menuntut hak mereka, untuk menjalankan Islam secara 100 %, tanpa mengganggu keyakinan-keyakinan yang lain, tanpa harus mengganggu kayakinan Nashoro, karena tidak ada perdamaian di dunia ini kecuali di bawah syariat Allah SWT.
Kita punya bukti sejarah dalam masalah itu. Sejarah Barat, bagaimana dahulu ketika Andalusia dikuasai oleh Nashoro, di bawah kepemimpinan Ratu Isabela, ketika itu darah umat Islam mengalir di jalan-jalan yang ditumpahkan oleh orang-orang Nashoro. Jadi siapa yang sebenarnya tidak toleransi dan siapa yang sebenarnya tidak menghormati keyakinan umat lain.
Di sini pun sama, kita memiliki bukti yang hampir sama, yakni di Maluku. Ketika orang-orang Muslim di Maluku jumlahnya sedikit, atau sama dengan orang-orang Nashoro, mungkin sekitar 50%- 50% atau bahkan kurang dari itu, itu saja mereka orang-orang Nashoro sudah berani melakukan seperti itu. Bagaimana kalau nanti mereka menguasai umat Islam? Tentu bisa jauh lebih buruk. Untuk itu umat Islam harus sadar tentang masalah ini , mereka harus bergerak, menuntut haknya untuk melaksanakan syariat Islam secara sempurna!
AR : Baik Ustadz, Jazakallah khairul jaza’ semoga bermanfaat. Wassalamu’alaikum.wr.wb!
UI : Wa’alaikumussalam.wr.wb!
(M Fachry/arrahmah.com)