JAKARTA (Arrahmah.com) – Rencana revisi UU Terorisme (UU Nomer 15 Tahun 2003) dinilai oleh Pengamat Kontra Terorisme Harits Abu Ulya akan membuat pemerintah lebih represif kepada warganya yang dituduh sebagai teroris. Bahaya sekali jika UU ini gol.
“Bisa dipastikan tindakan pemerintah akan lebih represif lagi kepada elemen-elemen yang dianggap ada benang merahnya dengan terorisme versi rezim status quo,” katanya kepada Arrahmah.com, Kamis (9/4/2015).
Kata dia, ini adalah bagian penguatan legal frame yang sudah lama BNPT rencanakan, “Soal momentum saja kapan RUU revisi tersebut akan dimasukkan dalam program legislasi,” terangnya.
Dengan UU terorisme yang ada saja, imbuh Harits, banyak melahirkan tragedi kedzaliman terhadap umat Islam apalagi kalau mereka punya payung legal untuk bertindak lebih dari itu.
Menurut dia, diluar soal masa penahanan, hukuman, keuangan maka konten revisi yang akan di masukkan juga terkait pemidanaan terhadap perbuatan yang mendukung tindak pidana terorisme, perbuatan penyebaran kebencian dan permusuhan, masuknya seseorang ke dalam organisasi terorisme, dan masalah rehabilitasi.
“Ini jelas sekali ke depannya demikian mudah pemerintah bisa mengkriminalisasi para ulama dan juru dakwah hanya karena ditafsirkan mereka menyampaikan pemikiran kontra mainstream, atau dianggap menginspirasi orang melakukan tindakan kekerasan,” ungkap Direktur CIIA ini.
“Ini juga dengan mudah kembali disasarkan kepada media Islam yang kontennya ditafsirkan secara subyektif oleh pemerintah (BNPT) sebagai pamantik kekerasan, ” tambahnya.
Jika revisi UU terorisme gol maka kekerasan dikaitkan dengan terorisme dengan mudah disematkan kepada individu atau kelompok-kelompok gerakan Islam.
Untuk itu, pinta Harits, para intelektual dan tokoh Islam harus ikut mencermati langkah legislasi yang diinisiasi oleh pemerintah (BNPT) dan terkesan akan diaminkan oleh DPR tersebut.
“Bagi yang melek politik, langkah revisi ini cukup menjadi “early warning” bagi dinamika dakwah dan kekuatan politik umat Islam ke depan di Indonesia,” tukasnya mewaspadai.(azmuttaqin/arrahmah.com)