JAKARTA (Arrahmah.com) – Memasuki era Masyarakat Ekonomi Asean (MEA), Indonesia menjadi target peredaran produk makanan dari luar negeri. Produk-produk itu tidak hanya dari negara-negara ASEAN, tapi juga berasal dari negara lain, seperti Cina, Korea, Jepang, dan Taiwan.
Indonesia sebagai negara berpenduduk mayoritas Muslim, isu halal menjadi daya pikat untuk menarik para konsumen. Oleh karena itu, banyak produsen makanan dari luar negeri berupaya mencantumkan label halal pada produknya.
Saat ini, hampir semua pasar modern dan pasar swalayan di kota-kota besar di Indonesia dibanjiri produk impor. Demi menuai untung, tak sedikit produk tersebut yang mencantumkan label halal palsu.
“Hasil penelitian Halal Watch di pasar modern dan awalayan di beberapa kota besar menunjukkan adanya pemakaian label halal pada produk makanan kemasan yang sebenarnya tidak melakukan sertifikasi,” kata Direktur Eksekutif Halal Watch Indonesia Ikhsan Abdullah, Rabu (9/3/2016), sebagaimana dilansir oleh Republika.co.id.
Ikhsan mengungkapkan, ada dua jenis pelanggaran yang sering ditemukan. Pertama, produsen makanan asing mencantumkan logo halal lain, bukan dari LPPOM MUI atau negara lain yang sudah memiliki kesetaraan dengan MUI, misalnya Malaysia, Brunei Darussalam, Australia, New Zealand dan beberapa negara lain.
Kedua, produsen menggunakan logo halal Asia Pasifik dan dicetak remang-remang, sehingga tidak terbaca dan dapat mengelabui masyarakat.
Dia mencatat, selama bulan Januari hingga Februari 2016 saja, ditemukan sekitar 15 produk makanan asing dengan label halal palsu.
Kasus ini ditemukan di Medan, Bandung, Jakarta, dan Surabaya. Produk-produk tersebut umumnya berasal dari Cina dan Korea.
“Produknya juga sudah kita siapkan, sudah kita beli. Ada beberapa di kantor untuk sampel dan bukti,” ujar Ikhsan.
(ameera/arrahmah.com)