JAKARTA (Arrahmah.com) – Peneliti asing tidak boleh dibiarkan di Papua. Mereka bisa jadi datang dengan alasan ingin meneliti, namun tidak menentukan mereka adalah bagian dari operasi intelijen. Jika terbukti peneliti asing harus dideportasi, karena mengganggu kinerja aparat yang sedang melakukan operasi pengamanan Papua. “Mereka patut dicurigai,” jelas Wakil Ketua Komisi I DPR dari PDIP, Tubagus Hasanuddin, saat dihubungi, Jumat (2/12/2011).
Dia mengatakan peneliti harus didampingi pihak Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) agar terpantau aktifitasnya. Peneliti asing tidak boleh dilepas begitu saja karena bisa jadi mereka melakukan aktifitas yang mencurigakan.
Hasanuddin mencontohkan ketika mereka mengambil gambar di sebuah lokasi di Papua saja, ini bisa menimbulkan kecurigaan. Apakah benar mereka mengambil gambar yang menjadi objek penelitian atau justru mereka itu mengambil gambar celah atau akses menuju tentara OPM.
Apakah peneliti asing pernah berkomunikasi dengan pihak militer? Ini juga menurutnya harus diselidiki. Jika benar apa saja yang dibicarakan, karena bisa saja pembicaraan mengarah kepada sumber-sumber ancaman pertahanan.
Hasanuddin menyatakan praktek spionase itu seperti kain sutra yang transparan. Sangat halus dan cenderung tak tersentuh. “Yang mengetahui itu hanyalah aparat intelijen sendiri,” jelasnya. (rep/arrahmah.com)