JAKARTA (Arrahmah.com) – Reklamasi pulau di Teluk Jakarta yang diizinkan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) patut diwaspadai. Jangan sampai terjadi kongkalikong antara Ahok dengan para pengusaha (Aseng) yang mendapat lisensi reklamasi di utara Jakarta.
“Karena jaminannya adalah land and teritory kita. Bahaya mereka melakukan itu. Ini harus diwaspadai,” kata Salamuddin usai diskusi Aktual Forum, di Jakarta, Ahad (5/4/2015), dikutip dari Harianterbit.
“Kalau di situ dibangun macam-macam kan kita tidak tahu. Bagaimana dengan yurisdiksi kita, ketika para pengusaha mau mengembangkan sendiri wilayahnya,” tambahnya.
Menurut Salamuddin, pengusaha juga tidak boleh egois meski punya kemampuan finansial lalu bisa membangun apa saja di Indonesia. Ketimbang membangun proyek yang dinilainya gila itu, dia menyarankan lebih baik mengerjakan proyek yang produktif bagi kesejahteraan rakyat dan bukan hanya sekelompok masyarakat saja.
Lebih lanjut dirinya berharap, Kementerian Pertahanan dan Keamanan (Kemenhan) dan Panglima TNI harus ikut bersikap mengenai megaproyek reklamasi Teluk Jakarta. “Mereka menurut saya berbahaya. karena jaminannya adalah land and teritori kita. bahaya mereka melakukan itu. ini harus diwaspadai,” katanya.
Wahli tolak reklamasi Jakarta
Rencana Reklamasi Pantai Jakarta atau lebih dikenal dengan Proyek Pluit City yang dilakukan oleh Ahok mendapat kritikan tajam dari Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Jakarta. Walhi menilai Proyek Pluit City yang mulai dibangun tahun 2015 ini disebut-sebut bakal memperparah banjir Jakarta.
Rencana Ahok mengeluarkan izin pengerukan tanah Pluit City di wilayah reklamasi bisa mengakibatkan air laut naik sehingga menyebabkan aliran air sungai terhambat akibat pengendapan lumpur. Sebelumnya, lokasi Pluit City pun sudah sering tergenang banjir. Reklamasi yang telah dilakukan di wilayah Jakarta Utara sangat rawan, pasalnya pengerukan dalam proyek reklamasi membuat air laut naik sehingga aliran sungai terhambat.
Sungai juga mengalami pengendapan lumpur yang mendangkalkan. Sementara itu saat berbicara melalui telepon seluler dengan Republika, Moestaqiem Dahlan atau sering disapa Alan ini mengatakan jika reklamasi pulau G kepada PT Muara Wisesa Samudra (Podomoro Grup), tidak mengacu pada UU 1/2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, serta Perpres 122/2012 tetang Reklamasi Wilayah Pesisir dan Pualau-pulau Kecil, dan Permen KP 28/2014 yang berisikan tentang Perizinan Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pualau-pulau Kecil.
“Kami mempermasalahkan apakah Ahok sudah mengantongi izin lokasi tersebut dan wajib melakukan studi analisis mengenai Amdal untuk memastikan rencana reklamasi itu tidak merusak lingkungan sekitar. Apakah pengembang juga sudah mengurus induk pokok reklamasi? Sudahkah ada penjelasan berapa luas pantai yang akan ditimbun dan diuruk, serta dari mana asal material tersebut untuk menimbun, kemudian akan di dumping ke mana?,” tegas Dewan Daerah Walhi Jakarta, Alan, Senin (6/4/2015). (azm/arrahmah.com)