PALEMBANG (Arrahmah.id) – Polsek IB ll Palembang berhasil meringkus pelaku pencurian di dalam mesjid pada Selasa (08/03/2022).
Tersangka berinisial Ivan Suhelmi (51) warga Plaju ini melakukan aksi di dalam mesjid dengan cara berpura pura akan salat, melihat situasi lengang pelaku mengambil satu buat telepon genggam milik marbot yang lagi tegeletak di lantai.
Tidak menunggu lama pelaku mencongkel kotak amal, lalu mengambil uang sebesar 124 ribu rupiah, dengan menggunakan obeng yang sudah dibawa pelaku dari luar.
Kapolsek IB l Palembang Kompol Ihsan mengatakan, penangkapan pelaku ini setelah pihak mesjid merasa ada kehilangan.
Mendapat laporan, polisi langsung begerak cepat sehingga pelaku berhasil di tangkap saat akan menjual barang curian
Kejadian ini terjadi Ahad, (06/03/2022) sekitar jam 07.30 di Jalan Rambutan kelurahan 30 Ilir di Mesjid Al Magfiroh kecamatan IB.ll Palembang.
“Menurut pengakuan tersangka, baru kali yang pertama ini pelaku mencuri, namun polisi tidak percaya begitu saja karena informasinya tersangka pernah juga melancarkan aksi di mesjid seputaran Plaju,” ujar Ihsan Selasa, (08/03/2022), lansir tvonenews.com.
Akibat perbuatannya, tersangka di jerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian pemberatan dengan ancaman penjara maksimal tujuh (7) penjara.
(ameera/arrahmah.id)